/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Senin, 17 November 2014

Bentuk - Bentuk Badan Usaha



Bentuk – Bentuk Badan Usaha

1.      Bentuk Yuridis Perusahaan
1.1   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di kelola dan di awasi satu orang.

Kebaikan perusahaan perseorangan
-          Mudah dibentuk dan dibubarkan
-          Bekerja dengan sederhana
-          Pengelolaannya sederhana
-          Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
-          Tanggung jawab tidak terbatas
-          Kemampuan manajemen terbatas
-          Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
-          Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
-          Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
1.2   Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan mengguanakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.

Kebaikan firma
-          Prosedur pendirian relative mudah
-          Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar,karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
-          Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma,sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan firma
-          Utang – utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota  firma
-          Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila  salah seorang anggota keluar,maka firma pun bubar

1.3   Perseroan komanditer
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang ( sekutu ) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

Kebaikan perseroan komanditer
-          Pendiriannya relatif mudah
-          Modal yang dikumpulkan lebih banyak
-          Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer
-          Tanggung jawab tidak terbatas
-          Kelangsungan hidup tidak terjamin
-          Sukar untuk menarik kembali investasinya

1.4   Perseroan Terbatas
perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak serta kewajiban sendiri,yang terpisah dari kekayaan,hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
Kebaikan perseroan terbatas
-          kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-          saham dapat diperjual belikan dengan relative mudah
-          pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
kelemahan perseroan terbatas
-          biaya pendiriannya relatif mahal
-          rahasia tidak terjamin
-          kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
1.5   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ciri-Ciri Utama Dari BUMN
-          Tujuan Usaha Adalah Melayani Kepentingan Umum Sekaligus Untuk Mencari Keuntungan
-          Berstatus Badan Hukum Dan Diatur Berdasarkan Undang – Undang
-          Pada Umumnya Bergerak Pada Bidang Jasa – Jasa Vital
Contoh : Pergadaian,Indosat,Telkom, Pt.Kereta Api

1.6 Koperasi
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur,dan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

2.  Lembaga Keuangan
1.1   Lembaga Keuangan Bank
a.       Fungsi Perbankan
Fungsi perbankan adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
b.      Peran Bank
-          Dalam luar negri : jembatan dengan dunia internasional dalam lalulintas devisa,moneter,dan perdagangan serta membantu terjadinya perdagangan  ekspor impor,pariwisata,dan transfer uang
-          Di dalam negri : memenuhi kebutuhan ekonomi  dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang.
c.        Peran Bank Dalam Dunia Usaha
1.       Perusahaan dagang
2.       Perusahaan industri
d.      Jenis – Jenis Lembaga Perbankan Menurut Fungsinya
1.       Bank sentral
2.       Bank umum
3.       Bank tabungan
4.       Bank campuran
5.       Bank pembangunan
6.       Bank perkreditan rakyat
e.      Jenis -  Jenis Lembaga Perbankan Berdasarkan Kepemilikan
f.        Usaha Bank Menurut Uu No. 7/1992
g.       Sumber Dana Bank


     1.2   lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank merupakan badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan secara tidak langsung .
3 .    Kerjasama, Penggabungan Dan Ekspensi
1.       Bentuk – bentuk penggabungan
-          Penggabungan vertical – integral
-          Penggabungan horizontal – paralelisasi
2.       Pengkhususan perusahaan
-          Spesialisasi
-          Diferensiasi
3.       Pengkonsentrasian perusahaan
-          Trust
-          Holding company
-          Kartel
-          Kartel kondisi/syarat
o   Kartel harga
o   Kartel produksi
o   Kartel daerah
o   Kartel pembagian daerah
-          Sindikat
-          Concern
-          Joint venture
-          Trade association
-          Gentlement’s agreement
4.       Cara- cara penggabungan / penyatuan usaha
-          Consolidation
-          Merger
-          Akuisisi
-          Aliansi strategi 




Sumber :
pengarang : M.FUAD, CHRISTINE H. , NURLELA , SUGIARTO , PAULUS, YEF , pengantar bisnis,Gramedia,Jakarta,2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar