/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Kamis, 14 April 2016

Analisis Produk Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan




Perdagangan Sebagai Tulang Punggung Utama Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Perdagangan merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Perdagangan membuka harapan baru bagi bangkitnya kekuatan ekonomi nasional. Kegiatan perdagangan akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bersama-sama dengan konsumsi dan investasi. Dengan kata lain perdagangan bisa dikatakan penggerak utama perekonomian nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri. Perdagangan memiliki kedudukannya dalam Undang-Undang yang memuat tentang segala ketentuan-ketentuannya, yakni diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2014, Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
 

Dalam penulisan ini saya akan menganalisis produk hukum tentang perdagangan mengenai pengertian, unsur-unsur, ciri-ciri, sifat, tujuan, sumber, kodefikasi, dan macam-macam pembagian hukum yang akan dikaitkan dengan  UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.



Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. LJ. van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut dengan Hukum. Definisi tentang Hukum, kata prof. van Apeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlaianan, kata Prof.Van Apeldoorn. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan, kita akan menjumpai tidak adanya penyesuaian pendapat.

Beberapa definisi Hukum dari pada Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
  1. . Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Aigemene begrifen van het Burgerlijk Recht". "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya"
  2. Leon Duguit : "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
  3. Immanuel Kant : "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Dari pernyataan diatas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai salah satu produk hukum Indonesia, dimana menyimpulkan definisi dengan adanya batasan hukum dan mengemukakan segi-segi tertentu. 
          Adapun definisi Perdagangan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi:

”Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.”
Ø  Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
a)    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b)    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c)    Peraturan itu bersifat memaksa
d)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Beberapa unsur-unsur hukum diatas selaras dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur segala batasan-batasan yang dapat dilakukan dalam perdagangan dan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Ø  Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum maka terlebih dahulu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu: 
a)     Adanya perintah dan larangan 
b)    Perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang 
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman. 

Dalam perdagangan, pelaku usaha yang tidak mentaati aturan juga akan dikenakan hukuman atau pidana. Berikut ini merupakan beberapa ketentuan pidana menurut UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu :
  1. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  3. Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Ø  Sifat Dari Hukum 

Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, yaitu merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa setiap masyarakat agar mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan Jasa untuk kepentingan nasional Barang dan Jasa yang dilarang perdagangannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.

    Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat maka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalma hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Perdagangan, pengaturan kegiatan perdagangan bertujuan untuk :
a)     Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; 
b)    Meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri; 
c)     Meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan;
d)    Menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting; 
e)     Meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan; 
f)     Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Pemerintah dan swasta; 
g)    Meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional; 
h)     Meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor nasional; 
i)      Meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
j)      Meningkatkan pelindungan konsumen; 
k)     Meningkatkan penggunaan SNI; 
l)      Meningkatkan pelindungan sumber daya alam;
m)   Meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang  jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. 
Sumber-sumber hukum formal antara lain :
  1. Undang-Undang (statute) 
  2. Kebiasaan (costum) 
  3. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie) 
  4. Traktat (treaty) 
  5. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) 
Jika dilihat dari sumber-sumber hukum formal, maka Undang-undang merupakan sumber hukum formal Perdagangan. Sesuai dengan Undang - Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kodifikasi Hukum Perdagangan
Kodifikasi hukum perdagangan yang pertama dibuat, atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance du Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.yang dimaksut perniagaan sendiri adalah usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu. Yang kesemuanya itu dimaksud untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Pada dasarnya Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi ialah :
a)    Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
b)    Sistematis
c)    Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
a)    Kepastian hukum
b)    Penyederhanaan hukum
c)    Kesatuan hukum

Macam-Macam Pembagian Hukum
Walaupun hukum terlalu luas sehingga tidak ada definisi singkat yang meliputi segalanya, namun hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan menurut asas-pembagian, yaitu :

Menurut sumbernya dalam hukum perdagangan
Dilihat dari pembagian hukum menurut sumbernya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Undang-undang, karena tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut bentuknya dalam hukum perdagangan
Dilihat dari pembagian hukum menurut bentuknya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Tertulis, karena dalam UU tersebut dicantumkan berbagai peraturan-peraturan yang mengatur tentang perdagangan.

Menurut tempat berlakunya dalam hukum perdagangan
Dilihat dari pembagian hukum menurut tempat berlakunya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Nasional yang berlaku di Negara Indonesia.

Menurut waktu berlakunya dalam hukum perdagangan
Dilihat dari pembagian hukum menurut waktu berlakunya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Ius Contitutum atau Hukum positif yang berlaku saat ini dalam suatu masyarakat.

Menurut cara mempertahankan dalam hukum perdagangan
Dilihat dari pembagian hukum menurut cara mempertahankannya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Material, sesuai dengan aturan dan larangan yang terdapat pada UU tersebut.

Menurut sifatnya dalam hukum perdagangan
Dilihat dari pembagian hukum menurut sifatnya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum yang memaksa. Sesuai dengan UU tersebut apabila ada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan-aturan yang ada , maka akan dikenakan hukuman atau pidana.

Hukum Sipil dan Hukum Privat

Dari analisa hukum yang ada Perdagangan atau hukum dagang termasuk hukum Privat. Karena Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.  Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan.



Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Ø  Sejarah
Perkembangan dimulai di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847 – 23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu juga meneladan dari “Code du Commerce” Prancis 1808yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
zaman Romawi, di samping Hukum Perdata yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUHPer, para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah. Lama kelamaan, hukum dagang yang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi.
Ø  Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia.

Jika analisa berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Perdagangan merupakan Hukum Pidana. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut dimana pemerintah sebagai negara yang menguasai tata tertib masyarakat menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai Perdagangan yang apabila setiap Pelaku Usaha melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai hukuman atau pidana.

Referensi
Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas Gunadarma.
Drs kansil S.H. 1989. Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta : balai pustaka.
 
Simatupang, Richard Burton. 1995.  Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Rineka Cipta.