/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Jumat, 03 Juni 2016

Bank Perkreditan Solusi Keuangan Perekonomian Rakyat

BPR : Bank Perkreditan Solusi Keuangan Perekonomian Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang fokus pada usaha kecil dapat diibaratkan berperan sebagai penjaga rumah ketika Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 tiba. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bisa dikatakan sebagai solusi keuangan  perekonomian rakyat karena dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara memberikan kredit untuk modal usaha. Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, sudah dijelaskan bahwa kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yaitu memberikan kredit.

 Hasil gambar untuk BPR

Macam – Macam Perjanjian Kredit Konsumen

Uang dapat di pinjamkan dalam beberapa cara, dan dengan syarat – syarat yang berbeda. Bahkan ada beberapa macam bentuk pinjaman tanpa jaminan. Sejumlah uang tertentu dapat di pinjamkan selama jangka waktu yang di tetapkan berdasarkan suku bunga tertentu. Beberapa pinjaman mempunyai tujuan tertentu, misalnya apabila bank meminjamkan uang untuk membiayai proyek tertentu.
 Menurut Wijaya dan Hadiwigeno (1999 : 307), “Kredit dapat dibedakan menurut berbagai kriteria, yaitu dari lembaga pemberi-penerima kredit, jangka waktu serta penggunaan kredit, atau dari berbagai kriteria lain”.
Seperti yang dijelaskan UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Undang – Undang Kredit Konsumen
Undang-undang ini berlaku bagi perjanjian kredit konsumen yaitu perjanjian kredit perorangan dengan mana kreditur memberi pinjaman sejumlah uang kepada debitur tidak melebihi 5000. Pinjaman itu adalah kredit perorangan apabila peminjam (debitur) itu adalah persekutuan dan individu, bukan dari hukum karna itu ada dua batas mengenai bekerjanya undang-undang tersebut :
a)      Mengenai jumlah yang di pinjam
b)      Mengenai sifat dari peminjam itu

Bank Perkreditan Rakyat biasanya memberikan kredit mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah kredit mikro dapat diartikan sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif kecil untuk membiayai berbagai jenis usaha dalam skala ekonomi menengah kebawah. Sejauh ini tidak terdapat batasan yang jelas tentang pengertian (kriteria) kredit mikro, namun dalam praktek perbankan kredit mikro dapat disamakan dengan istilah Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan maksimum Rp. 500 juta, dan total asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan kriteria itu sendiri secara periodik dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.

       Membuat Perjanjian

Dalam perjanjian kredit, para pihak baik itu pihak debitur maupun pihak kreditur sama-sama menghendaki adanya kepastian hukum dalam membuat perjanjian, agar diantara kedua belah pihak baik itu pihak debitur maupun pihak kreditur tidak ada yang diragukan. Maka dibuatlah perjanjian kredit itu secara tertulis oleh para pihak, dan sebagai sumbernya adalah pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.
KUH Perdata kita khususnya yang mengatur mengenai hukum perjanjian menganut sistem terbuka atau open system. Artinya, hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang
-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998

Bentuk Dan Isi Perjanjian Kredit
1.Pendahuluan, yang berisi identitas kreditur dan debitur,
2.Bagian isi dari perjanjian yang terdiri dari 7 (tujuh) Pasal;
 a.Pasal 1yang terdiri dari 5 ayat tentang pengakuhan hutang,
b.Pasal 2 terdiri dari 4 ayat tentang jaminan/agunan kredit,
c.Pasal 3 terdiri dari 4 ayat tentang hak dankewajiban kreditur  dan debitur ,                                        
d.Pasal 4 terdiri dari 2 ayat tentang sanksi,
e. Pasal 5erdiri dari 4 ayat tentang pemberian kuasa,
f.Pasal 6 terdiri dari 2 ayatmengatur tentang lan-lain,
g.Pasal 7 mengatur tentang kedudukan hokum.
3.Bagian penutup yang terdiri dari tandatangan kreditur dan debitur.

Bentuk-bentuk Badan Hukum :
Pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaiman telah diubah dengan undang undang No. 10 tahun 1998
bank Perkreditan Rakyat ;
- Perusahaan daerah
- Koperasi
- Perseroan Terbatas
- bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Pendirian Bank:
Bank Perkreditan Rakyat
- warga Negara Indonesia
-BadanHukum Indonesia yang seluruh sahamnya WNI
- Pemerintah daerah atau dapat dimiliki ketiganya

Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
a.       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
b.      memberikan kredit ;
c.       menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;
d.      menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Bank Perkreditan Rakyat dilarang :
a.       menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran ;
b.      melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing ;
c.       melakukan penyertaan modal ;
d.      melakukan usaha perasuransian ;
e.       melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.




Referensi :

Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas Gunadarma.


http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_10_98.htm ( diakses tanggal 02 Juni 2016)

M. Wijaya, Farid, dan Soetatwo Hadiwigeno, 1999. Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, Perkembangan Teori dan Kebijakan, Edisi Kedua, Cetakan Keempat, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta