/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Senin, 23 November 2015

TUGAS 5 : Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi



A.    Jenis Koperasi

Berdasarkan UU No.12 tahun 1967, Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi. Selain itu, jenis koperasi juga dapat dibedakan  berdasarkan jenis kegiatan usaha, jenis anggotanya, profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan juga kebutuhan koperasi itu sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha dan jenis Koperasi berdasarkan  keanggotaannya.

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan (aktivitas) dan kepentingan ekonomi anggotanya. yaitu Koperasi produksi, Koperasi konsumsi, dan Koperasi jasa. Koperasi produksi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen, dengan melakukan kegiatan usaha khususnya penjualan barang-barang produksi para anggota. Contohnya : Koperasi nelayan, Koperasi ternak, koperasi batik, Koperasi cengkeh, Koperasi kerajinan dan koperasi kopra. Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen, dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang-barang konsumsi, terutama barang konsumsi kebutuhan para anggota dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi karyawan atau KOPKAR, Koperasi pegawai republik Indonesia atau KPRI, Koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI. Koperasi jasa yaitu koperasi yang melakukan kegiatan usahanya memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi perkreditan.


B.    Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut uu No.25 Tahun 1992, Koperasi Dibedakan berdasarkan keanggotaanya, yaitu koperasi yang beranggotakan orang dan seorang dan yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Koperasi primer yaitu Koperasi yang beranggotakan orang seorang (menurut ketentuan minimal 20 orang). koperasi  sekunder yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi (gabungan). Dalam pasal 15 uu no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan / atau koperasi sekunder. Berdasarkan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis  atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk. Maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri  oleh Koperasi yang bersangkutan.


Daftar pustaka : 
 Drs. Bambang Prishardoyo, M.Si, Agus Trimarwanto, S.Pd, Shodiqin, S.Pd , Ekonomi SMP kelas 2.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm (diunduh tanggal 22 Desember 2015)



TUGAS 4 : Organisasi dan Manajemen Koperasi




Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan pengawas. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang pekasanaanya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota yang pelaksanaannya paling sedikit sekali dalam setahun. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Koperasi  memiliki manajemen yang diurutkan berdasarkan perangkat organisasi koperasi ,yaitu: (1) Anggota. Anggota mempunyai hak dalam koperasi, salah satunya menghadiri dan memberikan suara pada rapat anggota. (2) Pengurus. Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pengawas. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. 


Daftar pustaka :

Minggu, 22 November 2015

TUGAS 3 : Tujuan dan Fungsi Koperasi



Tujuan dan Fungsi Koperasi

Dalam suatu organisasi memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan tujuan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggotanya. Suatu organisasi menjalankan fungsi-fungsi yang ada di organisasinya guna mencapai tujuan organisasi tersebut. Fungsi Koperasi menurut aliran Yardstick ada 3. Pertama, koperasi dijadikan alat pengukur sistem ekonomi kapitalis atau liberal. Kedua, koperasi dijadikan sebagai penyeimbang penerapan sistem ekonomi kapitalis atau liberal. Dan ketiga, koperasi dijadikan sebagai pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi kapitalis atau liberal.

Pendapat lain mengatakan bahwa, fungsi koperasi berguna untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Selain itu, koperasi juga berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, sebagai dasar kekuatan, dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.mencoba mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Apabila fungsi-fungsi tersebut telah terlaksanakan dengan baik, maka tujuan pada organisasi tersebut akan tercapai. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga ikut  membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia kita mengenal Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Nasional. Beliau mengatakan bahwa koperasi tidak bertujuan untuk mendapatkan laba dengan sebesar-besarnya, menurutnya tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.


Daftar pustaka :

Tugas 2 : Pengertian dan Prinsip - prinsip Koperasi



               Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
               (menggunakan keterangan S P O dan K)

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah kumpulan individu yang menyelenggarakan kegiatan usaha, 
  S                              P                                     O                       K
 yang bertujuan untuk menyejahterakan para anggotanya. Menurut Undang-Undang  
                               O                                       K                                  K
No.25 Tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang  
                                    S                      P                                              O
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan  
                                                                        Pel
prinsip koperasi. Koperasi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
     K                      S                      P                                                          K
kekeluargaan. Asas kekeluargaan dalam koperasi berani segala sesuatu dalam koperasi
                                    S                                                                                  K
dikerjakan oleh semua dan untuk semua. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan
                                                                                    S                                  P
oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang. Koperasi sekunder adalah koperasi
                        K                                                                      S
yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi.
            P                                  O

Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi yang merupakan bagian dari kegiatan dalam bidang ekonomi
      S                                               P
mempunyai prinsip, yaitu : keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan yang
            O                                  S                                              P                          O
dilakukan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil  sebanding
    Pel                   K                          O                          K
dengan besar jasa usaha setiap anggota, dan pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
                                         O                                                  P
modal. Selain itu koperasi juga memiliki prinsip tambahan, yaitu : pendidikan
K                      S                                              O
perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
                        O