/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Rabu, 23 Maret 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
I.             Pengertian Hukum, Ilmu Ekonomi, dan Hukum Ekonomi

Menurut wiryono kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya dikenakan sanksi.  Wiryono juga berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum lahir disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran adalah suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

II.           Hubungan Hukum Dengan Ekonomi

Hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah, tetapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan kekacauan. Sementara ada ahli hukum yang mengatakan bahwa hukum selalu ada di belakang kegiatan ekonomi, setiap kegiatan ekonomi di lakukan oleh seseorang pasti kegiatan itu diikuti oleh norma hukum yang menjadi pelaksanaannya. Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak  pada pasal 33 UUD 1945 dan beberapa peraturan deveratif lainnya.

III.          Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.  Subjek Hukum  terdiri dari orang dan badan hukum.

1.    Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
-            Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

-          Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum.

2.    Objek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

IV.         Peranan Hukum Dalam Pembangunan
 Secara umum dapat dikemukakan bahwa peranan hukum dalam pembangunan (termasuk dalam pembangunan ekonomi) nasional Indonesia sebagai berikut :
  1. Hukum sebagai a tool of social engineering
Konsep hukum sebagai a tool of social engineering ini lahir karena konsep hukum yang diajarkan oleh aliran historis dari Friederich Karl van Savigny dianggap kurang tepat untuk menggerakkan masyarakat untuk berubah. Menurut Savigny bahwa hukum merupakan ekspressi dari kesadaran hukum, dari volksgesit dan dari jiwa rakyat. Hukum pada awalnya lahir dari kebiasaan dan kesadaran hukum masyarakat. Kemudian dari putusan hakim, tetapi bagaimanapun juga diciptakan dari dalam yang bekerja secara diam-diam, dan tidak oleh kemauan legislatif. Konsep hukum historis ini, tepat diberlakukan pada masyarakat yang masih sederhana, karena pada masyarakat yang sederhana itu tidak terdapat peranan legislatif dan yang menonjol adalah peranan hukum kebiasaan. Sedangankan pada masyarakat yang maju konsep hukum historis dianggap sudah ketinggalan zaman, sebab pada masyarakat yang maju peranan legislatif dalam membuat sudah merupakan suatu keharusan.
  1. Hukum sebagai a tool of social control.
Manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dari kepetingan dan kebutuhan yang diinginkan, baik secara pribadi maupun secara kelompok. Di dalam percapaian kepentingan dan kebutuhan tersebut tidak terjadi konflik, maka diperlukan aturan agar kepentingan dan kebutuhan itu dapat tercapai dengan baik, tidak saling merugikan dan saling berkompetisi secara positif sehingga timbul ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan bersama. Aturan-aturan itu bisa berbentuk kebiasaan yang sudah menjelma secara turun termurun, bisa juga terwujud sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara. Di sini hukum diperlukan sebagai kontrol sosial dan menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara.
Antara hukum di satu pihak dan ketertiban di pihak lain tidak selamanya selaras apabila diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat, kadang-kadang antara hukum dengan ketertiban terjadi bertentangan. Oleh karena itu banyak pakar hukum mengatakan bahwa hukum tidak hanya merupakan sarana untuk mewujudkan ketertiban, melainkan ia bisa merupakan lawan dari ketertiban itu sendiri. Dalam kaitan ini, Achmad Ali menjelaskan bahwa benturan antara hukum dan ketertiban terutama terlihat pada tugas polisi yang mendua. Di satu pihak polisi bertugas untuk memelihara ketertiban, di pihak lain polisipun bertugas  untuk menegakkan hukum. Dengan kata lain, tugas polisi bukan sekedar menjadi legal order, melainkan juga menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Tugas ganda ini akan menyulitkan polisi apabila harus memilih alternatif jika harus menghadapi seorang residivis yang kejam dan tidak mau menyerah. Menghadapi hal ini, polisi diberi wewenang untuk melakukan kekerasan untuk melumpuhkan residivis tersebut, demi terwujudnya ketertiban dalam masyarakat. Di sini hukum berburu dengan ketertiban.
  1. Hukum sebagai alat kontrol pembangunan.
Pembangunan yang dilakukan oleh suatu negara merupakan suatu keharusan dan keniscayaan, sebab dengan pembangunan tersebut kesejahteraan rakyat dapat dicapai. Biasanya dalam pembangunan itu lebih dipusatkan pada pembangunan ekonomi, sebab dengan pembangunan ekonomi itu maka output atau kekayaan suatu masyarakat akan bertambah sebab pembangunan ekonomi itu akan menambah untuk mengadakan pilihan yang lebih luas. Di samping itu, pembangunan ekonomi dapat memberikan kepada manusia kemampuan yang lebih besar untuk menguasai alam sekitarnya dan mempertinggi tingkat kebebasannya dalam mengadakan suatu tindakan tertentu. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi perlu dilaksanakan demi kehidupan manusia yang layak dan dengan pembangunan ekonomi manusia akan dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 menjelaskan bahwa pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, pembangunan yang sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia Internasional.
  1. Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
Pembicaraan tentang keadilan tidak pernah berhenti sejak zaman dahulu hingga saat ini, sebab masalah keadilan merupakan hal yang sangat essensial dalam kehidupan manusia. Keadilan terus dibicarakan dan diperjuangkan oleh setiap individu dan masyarakat untuk memperolehnya agar kehidupannya dapat berjalan dengan baik, aman dan sentosa. Keadilan adalah kebijakan tertinggi dan selalu ada dalam segala manifestasinya yang beraneka ragam. Keadilan juga merupakan salah satu tujuan setiap agama yang ada di dunia ini, termasuk agama Islam yang menempatkan keadilan di tempat yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat.
  1. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Pembangunan di berbagai sektor yang sedang dilakukan di Indonesia mengakibatkan berbagai konsekwensi, salah satu diantaranya adalah di bidang hukum. Berkaitan dengan itu, peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini berarti bahwa diperlukan seperangkat atau produk-produk hukum yang mampu menunjang pembangunan.



 Sumber :

Elsi Kartika Sari & Advendi Simangunsong, 2007,  Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta.
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta.
Muchtar Kusumaatmadja, 1970, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta Bandung.