/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Jumat, 20 Oktober 2017

Tugas 1 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SEORANG AKUNTAN PUBLIK MENJAGA PROFESIONALITAS KERJANYA


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SEORANG AKUNTAN PUBLIK MENJAGA PROFESIONALITAS KERJANYA

Akuntan  publik adalah  akuntan  yang  menjalankan  pekerjaan  di bawah suatu  kantor  akuntan public  yang  memberikan  jasa  auditing  profesional kepada  klien  (Abdul Halim, 2008:12). Berdasarkan SK. Menkeu No. 470KMK.017/1999 dalam Abdul Halim (2008:14)  menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP adalah lembaga yang memiliki ijin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya. Jasa yang diberikan berupa jasa audit operasional, audit kepatuhan dan audit laporan keuangan. 
Seorang akuntan (auditor) dalam proses audit memberikan opini kewajaran dengan judgment yang didasarkan pada kejadian  masa lalu, sekarang, dan yang akan datang (Jamilah, dkk, 2007). Kewajaran atas laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan sangat bermanfaat bagi pihak intern danekstern perusahaan. Pihak intern perusahaan yaitu manajemen dan semua orang yang terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan. Manajemen memerlukan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan, mengetahui keadaan keuangan perusahaan serta memudahkan dalam pengelolaan perusahaan. Pihak ekstern perusahaan antara lain investor, kantor pajak, kreditor, dan pihak-pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan tapi memiliki kepentingan untuk mengetahui prospek perusahaan dimasa yang akan datang.
Keberadaan auditor juga tidak terlepas dari adanya kebutuhan manajemen akan transparasi dan pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan. Auditor harus mampu berperan menjadi mediator bagi perbedaan-perbedaan kepentingan antar berbagai pelaku bisnis dan masyarakat. Agar mampu menjalankan peran tersebut, auditor harus selalu menjaga mutu jasa yang diberikannya dan menjaga independensi, integritas, dan objektivitas profesinya.

Pentingnya peran profesi akuntan publik serta beragamnya pengguna jasa, menyebabkan jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Baik atau tidaknya pertanggungjawaban yang diberikan tergantung dari kinerja auditor. Kinerja auditor adalah kemampuan dari seorang auditor menghasilkan temuan atau hasil pemeriksaan dari kegiatan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan dalam satu tim pemeriksaan (Yanhari, 2007). 

Kompetensi seorang auditor tidak hanya dilihat dari segi teknis tapi juga dari segi etika (Fortin and Martel, 1997 dalam Cathy dan Christine, 2011). Brooks (2010) dalam Dian Agustia (2011) menyatakan bahwa profesi merupakan kombinasi yang mengutamakan kewajiban dan hak yang ada dalam suatu organisasi. Kepercayaan pengguna informasi terhadap kinerja dan kualitas jasa akuntan publik akan semakin tinggi apabila profesi tersebut dilaksanakan dengan profesional.
Hall (1968) dalam Hendro Wahyudi dan Aida Ainul Mardiyah (2006) menyatakan terdapat lima dimensi profesionalisme, yaitu: 1) Pengabdian pada profesi; 2) Kewajiban sosial; 3) Kemandirian; 4) Keyakinan terhadap peraturan profesi; dan 5) Hubungan dengan sesama profesi. Auditor yang memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi akan memberikan kontribusi yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan baik pihak internal ataupun eksternal perusahaan. Danielle E. Warren dan Miguel Alzola (2008) berpendapat bahwa secara umum tanggung jawab auditor adalah bertindak secara obyektif. Auditor juga harus menggunakan kompetensi dan profesionalismenya dalam melakukan suatu audit. 

Dalam menjalankan profesinya akuntan publik juga dituntut untuk memiliki prinsip dan moral, serta perilaku etis yang sesuai dengan etika. Memahami peran perilaku etis seorang auditor dapat memiliki efek yang luas pada bagaimana bersikap terhadap klien mereka agar dapat bersikap sesuai dengan aturan akuntansi berlaku umum (Curtis et al., 2012). Mukadimah Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia merupakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan (Abdul Halim, 2008:29).
Kualitas Audit
Kualitas kerja auditor dapat dikelompokan menjadi dua yaitu: berkualitas (dapat dipertanggungjawabkan) dan tidak berkualitas (tidak dapat dipertanggungjawabkan). Dua pendekatan yang digunakan untuk mengevaluasi sebuah keputusan yaitu outcome oriented dan process oriented. Kualitas hasil kerja berhubungan dengan seberapa baik suatu pekerjaan diselesaikan dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bagi auditor, kualitas kerja dilihat dari kualitas audit yang dihasilkan yang dinilai dari seberapa banyak auditor memberikan respon yang benar dari setiap pekerjaan audit yang dapat diselesaikan (Mardisar dan Sari (2007:5). Pengukuran kualitas audit membutuhkan kombinasi antara ukuran proses dan hasil. Pengukuran hasil (outcome oriented) lebih banyak digunakan dibandingkan pengukuran proses (process oriented) karena pengukuran proses tidak dapat diobservasi secara langsung sedangkan pengukuran hasil biasanya menggunakan ukuran besarnya audit. Hal tersebut senada dengan yang ditetapkan IAPI, audit dikatakan berkualitas jika memenuhi standar auditing yang sudah ditetapkan.
Etika Profesi
Etika Profesi Akuntansi  yaitu  suatu ilmu yang membahas  perilaku perbuatan  baik dan buruk  manusia  sejauh yang  dapat  dipahami  oleh pikiran  manusia  terhadap pekerjaan  yang membutuhkan pelatihan  dan pengguanaan  terhadap  suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntansi  Etika mencakup  analisis  dan  penerapan  konsep seperti benar  salah  naik  buruk dan tanggung  jawab.
Etika Auditor
Etika Auditor Etika didefinisikan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturan aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Sukamto, 1991: 1). Etika sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai (Alvin A. Arens, at al. 2008). Sedangkan Maryani dan Ludigdo (2001) dalam Alim, et al. (2007) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau profesi. Menurut Suseno Magnis (1989: 14) dan Sony Keraf (1991: 20) bahwa untuk memahami etika perlu dibedakan dengan moralitas.
Moralitas adalah suatu sistem nilai tentang bagaimana seseorang harus hidup sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran-ajaran, moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkrit tentang bagaimana harus hidup, bagaimana harus bertindak dalam hidup ini sebagai manusia yang baik dan bagaimana menghindari perilakuperilaku yang tidak baik. Sedangkan etika berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Dimensi etika yang sering digunakan dalam penelitian adalah 1) kepribadian yang terdiri dari locus of control external dan locus of control internal; 2) kesadaran etis dan 3) kepedulian pada etika profesi, yaitu kepedulian pada kode etik IAI yang merupakan panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan usaha pada instansi pemerintah maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Untuk tujuan itu terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa dan kepercayaan. Prinsip etika profesi dalam Kode Etik IAI diantaranya adalah tanggung jawab professional, kepentingan publik integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, standar teknis, harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang telah ditetapkan
Faktor yang mempengaruhi seorang akuntan publik menjaga profesionalitas kerjanya :
1.    Independensi
Indenpendensi sebagai suatu sikap dimana auditor tidak memihak harus selalu dapat di pertahankan. Sikap ketidakberpihakan yang ditunjukkan auditor ketika melaksanakan tugasnya mencerminkan auditor jujur dan  bebas dari pengaruh apapun, sehingga laporan auditnya dapat dipercaya. Kehilangan independensi seorang auditor akan berimbas terhadap rendahnya kualitas proses audit yang dihasilkannya sehingga laporan ausit sebagai hasil akhir pekerjaannya tidak sesuai dengan kenyataan dan terdapat keraguan untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ( K Dwiyani dan Ni Luh, 2014 ).

2.    Besaran Fee
Auditor dengan fee audit yang tinggi akan melakukan prosedur audit lebih luas dan mendalam terhadap perusahaan klien sehingga kemungkinan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada laporan keuangan klien dapat terdeteksi. Pendeteksian kejanggalan mencerminkan kualitas proses audit tinggi , hal ini dikarenakan kualitas proses audit merupakan pelaksanaan audit dengan penerapan standar akuntansi dan standar audit yang benar oleh auditor ( K Dwiyani dan Ni Luh, 2014 ).


Referensi :
Nugraha, Ida Bagus S. A. & I Wayan Ramantha, 2015, “Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi dan Pelatihan Auditor terhadap Kinerja Auditor Pada Kantor Akuntan Publik di bali”, Jurnal Akuntansi,Vol.13.3,ISSN2303-1018,dalamhttps://www.google.co.id/url?url=https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/14461/11241&rct=j&frm=1&q=&esrc=s&sa=U&ved=0ahUKEwiO8dCdifzWAhXDjpQKHQpPAZoQFggTMAA&usg=AOvVaw2A-3I680qvJlt32SORoKQt


Susilo, Pria Andono & Tri Widyastuti, 2015, “Integritas, Objektivitas, Profesionalisme Auditor dan Kualitas Audit di Kantor Akuntan Publik Jakarta Selatan”, Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, Vol.2No.1,Juni2015,hal65-77,ISSN2339-1545,dalamhttp://www.google.co.id/url?url=http://jrap.univpancasila.ac.id/index.php/JRAP/article/download/33/20&rct=j&frm=1&q=&esrc=s&sa=U&ved=0ahUKEwiioe-m_vvWAhVLpY8KHVPOAh8QFggYMAA&usg=AOvVaw3iOEqy2Iv9QpPbXg8w6bAs

K. Dwiyani dan Ni Luh, 2014. “Pengaruh Independensi Auditor dan Besaran Fee Audit Terhadap Kualitas Proses Audit”, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol 6 :419-428.

Nama  : Ika Amalia
Kelas   : 4EB27
NPM    : 25214123