/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Selasa, 29 Desember 2015

TUGAS 6 : Sisa Hasil Usaha Dan Modal Koperasi





Sisa Hasil Usaha
           
Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001 : 87) Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari  seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku. Pengertian menurut UU no. 25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima.

Ada beberapa informasi dasar dalam perhitangan Sisa Hasil Usaha anggota, yaitu Sisa Hasil Usaha total koperasi pada satu tahun buku, bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omzet atau volume usaha per anggota, bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk simpanan anggota, dan bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk transaksi usaha anggota. (Sitio dan Tamba, 2001 : 88)

Pembagian Sisa Hasil Usaha setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian Sisa Hasil Usaha yang ditahan / Retained Earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditasnya terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank, tetapi koperasi mempunyai beban yaitu bunga yang cukup tinggi. Sisa Hasil Usaha yang ditahan berbeda dengan pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota untuk disimpan kembali.

Modal Koperasi

Modal koperasi merupakan pendapatan yang diterima dari penerimaan dari dalam maupun dari luar. Menurut Deliarnov (2007) Modal koperasi dapat berupa modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan. Modal sendiri adalah modal yang dikumpulkan dari anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari pihak lain di luar koperasi yang masih bersangkutan, seperti  anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi, dan sumber lainnya yang sah. Modal penyertaan adalah modal yang berasal baik dari masyarakat yang digunakan dalam rangka memperkuat usaha koperasi.


 Daftar Pustaka :


Arifin, Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Deliarnov , Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi Kelas VIII Jilid 2. Jakarta : Esis.

Senin, 23 November 2015

TUGAS 5 : Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi



A.    Jenis Koperasi

Berdasarkan UU No.12 tahun 1967, Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi. Selain itu, jenis koperasi juga dapat dibedakan  berdasarkan jenis kegiatan usaha, jenis anggotanya, profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan juga kebutuhan koperasi itu sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha dan jenis Koperasi berdasarkan  keanggotaannya.

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan (aktivitas) dan kepentingan ekonomi anggotanya. yaitu Koperasi produksi, Koperasi konsumsi, dan Koperasi jasa. Koperasi produksi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen, dengan melakukan kegiatan usaha khususnya penjualan barang-barang produksi para anggota. Contohnya : Koperasi nelayan, Koperasi ternak, koperasi batik, Koperasi cengkeh, Koperasi kerajinan dan koperasi kopra. Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen, dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang-barang konsumsi, terutama barang konsumsi kebutuhan para anggota dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi karyawan atau KOPKAR, Koperasi pegawai republik Indonesia atau KPRI, Koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI. Koperasi jasa yaitu koperasi yang melakukan kegiatan usahanya memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi perkreditan.


B.    Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut uu No.25 Tahun 1992, Koperasi Dibedakan berdasarkan keanggotaanya, yaitu koperasi yang beranggotakan orang dan seorang dan yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Koperasi primer yaitu Koperasi yang beranggotakan orang seorang (menurut ketentuan minimal 20 orang). koperasi  sekunder yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi (gabungan). Dalam pasal 15 uu no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan / atau koperasi sekunder. Berdasarkan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis  atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk. Maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri  oleh Koperasi yang bersangkutan.


Daftar pustaka : 
 Drs. Bambang Prishardoyo, M.Si, Agus Trimarwanto, S.Pd, Shodiqin, S.Pd , Ekonomi SMP kelas 2.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm (diunduh tanggal 22 Desember 2015)



TUGAS 4 : Organisasi dan Manajemen Koperasi




Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan pengawas. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang pekasanaanya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota yang pelaksanaannya paling sedikit sekali dalam setahun. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Koperasi  memiliki manajemen yang diurutkan berdasarkan perangkat organisasi koperasi ,yaitu: (1) Anggota. Anggota mempunyai hak dalam koperasi, salah satunya menghadiri dan memberikan suara pada rapat anggota. (2) Pengurus. Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pengawas. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. 


Daftar pustaka :