/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Selasa, 29 Desember 2015

TUGAS 6 : Sisa Hasil Usaha Dan Modal Koperasi





Sisa Hasil Usaha
           
Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001 : 87) Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari  seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku. Pengertian menurut UU no. 25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima.

Ada beberapa informasi dasar dalam perhitangan Sisa Hasil Usaha anggota, yaitu Sisa Hasil Usaha total koperasi pada satu tahun buku, bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omzet atau volume usaha per anggota, bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk simpanan anggota, dan bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk transaksi usaha anggota. (Sitio dan Tamba, 2001 : 88)

Pembagian Sisa Hasil Usaha setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian Sisa Hasil Usaha yang ditahan / Retained Earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditasnya terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank, tetapi koperasi mempunyai beban yaitu bunga yang cukup tinggi. Sisa Hasil Usaha yang ditahan berbeda dengan pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota untuk disimpan kembali.

Modal Koperasi

Modal koperasi merupakan pendapatan yang diterima dari penerimaan dari dalam maupun dari luar. Menurut Deliarnov (2007) Modal koperasi dapat berupa modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan. Modal sendiri adalah modal yang dikumpulkan dari anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari pihak lain di luar koperasi yang masih bersangkutan, seperti  anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi, dan sumber lainnya yang sah. Modal penyertaan adalah modal yang berasal baik dari masyarakat yang digunakan dalam rangka memperkuat usaha koperasi.


 Daftar Pustaka :


Arifin, Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Deliarnov , Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi Kelas VIII Jilid 2. Jakarta : Esis.