/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Senin, 23 November 2015

TUGAS 5 : Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi



A.    Jenis Koperasi

Berdasarkan UU No.12 tahun 1967, Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi. Selain itu, jenis koperasi juga dapat dibedakan  berdasarkan jenis kegiatan usaha, jenis anggotanya, profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan juga kebutuhan koperasi itu sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha dan jenis Koperasi berdasarkan  keanggotaannya.

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan (aktivitas) dan kepentingan ekonomi anggotanya. yaitu Koperasi produksi, Koperasi konsumsi, dan Koperasi jasa. Koperasi produksi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen, dengan melakukan kegiatan usaha khususnya penjualan barang-barang produksi para anggota. Contohnya : Koperasi nelayan, Koperasi ternak, koperasi batik, Koperasi cengkeh, Koperasi kerajinan dan koperasi kopra. Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen, dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang-barang konsumsi, terutama barang konsumsi kebutuhan para anggota dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi karyawan atau KOPKAR, Koperasi pegawai republik Indonesia atau KPRI, Koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI. Koperasi jasa yaitu koperasi yang melakukan kegiatan usahanya memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi perkreditan.


B.    Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut uu No.25 Tahun 1992, Koperasi Dibedakan berdasarkan keanggotaanya, yaitu koperasi yang beranggotakan orang dan seorang dan yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Koperasi primer yaitu Koperasi yang beranggotakan orang seorang (menurut ketentuan minimal 20 orang). koperasi  sekunder yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi (gabungan). Dalam pasal 15 uu no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan / atau koperasi sekunder. Berdasarkan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis  atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk. Maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri  oleh Koperasi yang bersangkutan.


Daftar pustaka : 
 Drs. Bambang Prishardoyo, M.Si, Agus Trimarwanto, S.Pd, Shodiqin, S.Pd , Ekonomi SMP kelas 2.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm (diunduh tanggal 22 Desember 2015)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar