/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Senin, 10 Oktober 2016

Tugas Pengantar Bisnis Ke-2 Perseroan Terbatas dan Koperasi Dan Undang-Undang




Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak serta kewajiban sendiri,yang terpisah dari kekayaan,hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Sedangkan Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan.

Dilihat dari tujuannya :
PT (Perseroan Terbatas)
Didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Koperasi
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur,dan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Perbedaan antara Perseroan Terbatas dan Koperasi

Koperasi
  1. Anggota adalah yang utama/ sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Keanggotaan melekat pada diri anggota/tidak dapat dipindah tangankan.
  2. Modal adalah sebagai alat bagi koperasi  dalam memenuhi kebutuhan anggota.
  3. Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menutut jasa masing-masing
  4. ‘personal and participatory basis’Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan secara langsunglah yang mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan dalam koperasi, sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari keikutsertaannya di dalam koperasi.
  5. Karyawan / tenaga kerja yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
  6. Pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis.
  7. pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggota.
Perseroan Terbatas (PT)
1.      Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder.  Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal.
2.      impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan usaha ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut. Walaupun ia tinggal di tempat yang jauh dan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan PT, namun ia bisa mengatur organisasi dari jauh dan tetap berhak atas sebagian besar keuntungan PT.
3.       Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
4.      Mudah mencari tenaga kerja/ karyawan, tpi di sisi lain PT juga sulit untuk di bubarkan.
5.       Penghasilan keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen, Serta pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Koperasi
Koperasi
Berdasarkan UU No.12 tahun 1967, Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Menurut uu No.25 Tahun 1992, Koperasi Dibedakan berdasarkan keanggotaanya, yaitu koperasi yang beranggotakan orang dan seorang dan yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
Dalam pasal 15 uu no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan / atau koperasi sekunder.
Perseroan Terbatas
Badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar