/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Minggu, 20 November 2016

Mengamati Perusahaan Negara Yang Sudah Memenuhi Masyarakat

Nama                   : Ika Amalia
NPM                    : 25214123
Mata kuliah        : Pengantar Bisnis
Dosen                  : Dodi Arif
Tugas                   : ke-7

Mengamati Perusahaan Negara Yang Sudah Memenuhi Masyarakat

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 Menurut UU RI No. 19 Tahun 2003, BUMN yaitu badan usaha yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain yang berdasarkan UU. BUMN didirikan dengan dasar pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Dalam menjalankan kegiatannya BUMN bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan badan kepentingan rakyat dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur. Selain itu BUMN juga mencari keuntungan, namun hal tersebut bukan menjadi tujuan utama BUMN.
Modal BUMN terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham. Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi bidang-bidang usaha vital bagi kepentingan masyarakat banyak. Bidang usaha vital tersebut meliputi beberapa hal berikut ini.
  1. Bidang usaha industri vital strategis dan bisnis. Bidang usaha ini bertujuan untuk mengisi kas negara. Contoh: industri pengeboran minyak, otomotif, dan lain-lain.
  2. Bidang usaha public utilities. Bidang usaha ini bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Contoh: pos, listrik, kereta api, dan sebagainya.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUMN memiliki beberapa perangkat, yaitu: dewan pegawai, komisaris, dan direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN. Adapun untuk komisaris dan dewan pengawas bertugas sebagai pengawas BUMN.

Bentuk-Bentuk BUMN
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dibagi menjadi tiga bentuk usaha negara, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan perseroan. Namun sekarang berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 1988, bentuk BUMN berubah menjadi perusahaan umum, persero, dan perusahaan daerah.
a.      Perusahaan jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah bentuk perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen. Perjan dipimpin oleh seorang kepala dan status karyawannya pegawai negeri. Pada awal tahun 1991, BUMN dalam bentuk Perjan diubah menjadi Perum, seperti Pegadaian berubah menjadi Perum Pegadaian dan Perusahaan Jawatan Kereta Api berubah menjadi PT KAI. Sekarang ini hampir tidak ada BUMN yang berbentuk Perjan, hal ini dijelaskan pula dalam UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 disebutkan bahwa BUMN hanya terdiri atas Perum dan Persero.
Berikut ini adalah ciri-ciri Perjan.
  • Bidang usaha bersifat public service, artinya mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
  • Perjan merupakan bagian dari departemen dan dipimpin oleh seorang kepala.
  • Mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Karyawannya berstatus pegawai negeri.
  • Pengawasan dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional.
  • Modal Perjan merupakan bagian dari anggaran belanja dari departemen terkait.

b. Perusahaan umum (Perum)
Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum yang modal seluruhnya berasal dari negara dan dipisahkan dari APBN. Tujuan utama Perum adalah untuk melayani kepentingan umum, di samping itu juga mencari keuntungan/laba. Contoh: Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Peruri, dan sebagainya.
Berikut ini adalah ciri-ciri Perum.
  • Sifat usahanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Bidang usaha Perum pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  • Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta mempunyai kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain.
  • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
  • Modal seluruhnya milik negara tetapi terpisah dari kekayaan negara.
  • Secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada kebijaksanaan pemerintah tentang tarif dan harga.
  • Dipimpin oleh dewan direksi.
  • Politik tarif dapat ditemukan oleh pemerintah.
  • Pegawai Perum berstatus pegawai perusahaan negara.
  • Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, serta pengawasan diatur secara khusus.

c. Perusahaan perseroan (Persero)
Persero adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Persero bergerak pada bidang usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perangkat Persero terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh Persero milik negara yaitu PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan sebagainya.
Berikut ini adalah ciri-ciri Persero.
  • Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.
  • Status hukumnya sebagai hukum perdata, berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Modal berasal dari kekayaan negara dan dari saham yang dibeli negara.
  • Persero tidak mendapatkan fasilitas negara.
  • Dipimpin oleh dewan direksi.
  • Karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.
  • Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang sebagian besar atau seluruhnya saham perusahaan.
  • Hubungan usaha Persero diatur menurut hukum perdata.

Peran BUMN dalam Perekonomian Indonesia
Peran BUMN dalam kegiatan ekonomi tercermin dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Perwujudan pasal 33 ayat (2) UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara. Misalnya untuk jasa transportasi pemerintah mendirikan Perum Damri, PT Pelni, PT KAI, PT Dirgantara Indonesia; untuk jasa telekomunikasi didirikanlah PT Telkom; dan sebagainya. Sedangkan menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap sumber daya alam harus digali, diolah, dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang didirikan pemerintah untuk mengelola sumber daya alam tersebut misalnya PT Krakatau Steel, PT Perkebunan Nusantara, Perusahaan Gas Nasional, Pertamina dan sebagainya.
Secara umum, berikut ini peran BUMN bagi perekonomian Indonesia.
  1. Sebagai perusahaan pengelola kekayaan rakyat, maka kegiatan usahanya berorientasi pada kepentingan rakyat banyak, sehingga harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyat.
  2. Sebagai sumber pendapatan negara. BUMN yang efisien tentunya dapat mendatangkan pajak dan devisa bagi negara, sehingga hal ini akan menambah pendapatan negara.
  3. Memperluas lapangan kerja. Maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Adanya kegiatan-kegiatan usaha tersebut tentunya membutuhkan tenaga kerja. Sehingga dengan berdirinya Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) akan membuka lapangan kerja baru yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja baru.

Salah Satu Perusahaan BUMN Yang Dinilai Mampu Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
PT. Kereta Api Indonesia
PT. Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan Kereta Api. PT. KAI meliputi angkutan penumpang dan barang. Selain efisien dan murah, kereta api bukan merupakan alat transportasi baru bagi masyarakat Indonesia. Bahkan kita sudah menguasai teknologi perkeretaapian dan memiliki bahan baku pendukungnya.
Tumbuhnya perekonomian di perkotaan tentu berpengaruh positif. Namun, seiring dengan banyaknya pendatang yang mencari sumber perekonomian di perkotaan akan menimbulkan permasalahan lain. Salah satunya kebutuhan akan jasa transportasi masal. Sebab, jika tidak dapat memenuhi kebutuhan jasa transportasi masal, akan berdampak pada kemacetan yang diakibatkan bertambahnya volume kendaraan yang ada dijalan. Inilah alasan kenapa PT. KAI telah dinilai mampu memenuhi masyarakat selain efisien dan murah.





Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar