Perseroan
Terbatas (PT)
adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak serta kewajiban sendiri,yang
terpisah dari kekayaan,hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Sedangkan
Koperasi adalah suatu bentuk badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azaz kekeluargaan.
Dilihat dari tujuannya :
PT (Perseroan Terbatas)
Didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas
saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil
satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh
nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk
persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata
terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Koperasi
Meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur,dan
berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Perbedaan antara Perseroan Terbatas
dan Koperasi
Koperasi
- Anggota adalah yang utama/ sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Keanggotaan melekat pada diri anggota/tidak dapat dipindah tangankan.
- Modal adalah sebagai alat bagi koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota.
- Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menutut jasa masing-masing
- ‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan secara langsunglah yang mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan dalam koperasi, sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari keikutsertaannya di dalam koperasi.
- Karyawan / tenaga kerja yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
- Pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis.
- pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggota.
Perseroan Terbatas (PT)
1.
Modal
adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder.
Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut
besar/kecilnya modal.
2.
‘impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan
usaha ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia
menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia
berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut.
Walaupun ia tinggal di tempat yang jauh dan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan
PT, namun ia bisa mengatur organisasi dari jauh dan tetap berhak atas sebagian
besar keuntungan PT.
3.
Di
dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk
orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
4.
Mudah
mencari tenaga kerja/ karyawan, tpi di sisi lain PT juga sulit untuk di
bubarkan.
5.
Penghasilan
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen, Serta pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Undang-Undang Perseroan Terbatas
dan Koperasi
Koperasi
Berdasarkan UU
No.12 tahun 1967, Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Menurut uu No.25
Tahun 1992, Koperasi Dibedakan berdasarkan keanggotaanya, yaitu koperasi yang
beranggotakan orang dan seorang dan yang beranggotakan badan-badan hukum
koperasi.
Dalam pasal 15
uu no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan / atau koperasi
sekunder.
Perseroan Terbatas
Badan
usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus
2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7
Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT
tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang
diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala
perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara
para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan
Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen
(IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar