Nama :
Ika Amalia
Npm :
25214123
Mata Kuliah :
Pengantar Bisnis
Dosen :
Dodi Arif
Tugas :
ke-1
A. Pengertian
Bisnis
Bapak
Peterson bersama Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan
serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang
dan jasa yang secara konsisten berulang (a
series of activities related to the sale or purchase of goods and services that
are consistently repeated). Menurut Peterson dan Plowman, penjualan jasa
ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian
dari bisnis.
Menurut
Prof.L.R.Dicksee bahwa pengertian bisnis adalah suatu bentuk
aktivitas yang utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang yang
mengusahakan atau yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.
B. Manfaat
Bisnis
Lalu,
apa manfaat dalam berbisnis? Tentu saja paling utama adalah memperoleh
keuntungan khususnya dalam bentuk uang. Berikut beberapa manfaat bisnis:
1.
Memperoleh Penghargaan/Pengakuan
Penghargaan ataupun
pengakuan dapat diperoleh dengan berbisnis. Dengan adanya bisnis yang berhasil
dan tumbuh dan berkembang serta memberikan dampak positif kepada masyarakat
akan memberikan anda pengakuan positif dari masyakat itu sendiri.
2.
Kesempatan Untuk Menjadi Bos bagi Diri Sendiri
Kapan lagi anda dapat
menjadi bos untuk diri sendiri kalau bukan di bisnis yang anda rintis dan buat
sendiri. Dengan berbisnis, anda akan menjadi penentu dan pemimpin dari bisnis
anda. Besar kecilnya bisnis anda ditentukan oleh kemampuan anda menjadi bos.
3.
Menggaji diri sendiri
Enak bukan, anda tentukan
penghasilan anda sendiri. Itulah manfaat membangun bisnis anda. Jumlah
penghasilan dan juga sumber penghasilan anda, anda yang tentukan.
4.
Atur Waktu Anda Sendiri
Jam kerja anda, anda yang
atur. Itulah manfaat berbisnis yang keren. Bila anda jadi PNS, jam kerja anda
haruslah sesuai dengan permintaan pemerintah. Bila anda menjadi pebisnis, jam
kerja menjadi lebih fleksibel. Bila anda lebih ingin bersantai, dengan
penghasilan bisnis yang naik, anda dapat merekrut pegawai untuk menggantikan
anda. Uenak bukan
5.
Masa Depan yang lebih cerah
Masa depan anda, bisa
dikatakan anda yang atur, semakin anda gigih dan semangat berbisnis, anda akan
memiliki masa depan yang lebih cerah.
C. Tujuan
Bisnis
Setiap
bisnis atau perusahaan berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang
dibutuhkan oleh konsumen, produk dapat berupa barang atau jasa.Tujuan
perusahaan membuat produk adalah unruk mendapatkan laba, yakni imbalan yang
diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.
Pada
umunya tujuan didirikannya bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented semata, namun secara
keseluruhan tujuan didirikannya perusahaan meliputi :
1.
Profit
2.
Pengadaan barang atau jasa
3.
Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
4.
Full employment
5.
Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang
6.
Kemajuan atau pertumbuhan
7.
Prestise dan prestasi
Meskipun
tujuan utama mereka adalah memperoleh keuntungan namun hal tersebut bukan
berarti bahwa mereka tidak mempunyai tujuan lain selain tujuan tersebut, masih
banyak tujuan-tujuan para pembisnis yang ingin mereka raih dan tujuan antara
satu dan yang lainya bisa saja berbeda. Tujuan lain yang ingin dicapai oleh
pelaku bisnis itu diantaranya :
1.
Ingin mencukupi berbagai kebutuhannya
2.
Untuk memakmurkan keluarga
3.
Ingin namanya dikenal banyak orang
4.
Karena ingin menjadi penerus usaha keluarga
5.
Ingin mencoba hal baru
6.
Ingin memanfaatkan waktu luang
7.
Ingin mempunyai usaha sendiri dan tidak
bekerja pada orang lain.
8.
Ingin mendapat simpati. Dsb.
D. Fungsi Bisnis
Fungsi
bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula
kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat / konsumen. Nilai kegunaan (Utility Value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi
utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
1.
Bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk
bisnis(form utility), yang
tidak lain dari fungsi produksi
2.
Bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi
distribusi
3.
Bisnis mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi
penjualan
4.
Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran
5.
Steinhoff menyebutkan ada tiga
fungsi utama bisnis, yaitu :
6.
Untuk mencari bahan mentah (acquiring raw material)
7.
Untuk mengubah bahan mentah menjadi barang
jadi(manufacturing raw materials into
product)
8.
Untuk menyalurkan barang yang sudah jadi
tersebut ketangan konsumen (distributing
product to consumers)
D. Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis
Meskipun
bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk
yang dianggap umum:
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh
satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tidak
terbatas atas harta perusahaan. perusahaan ini di kelola secara perorangan
serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan
modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki
kelebihan dan kekurangan.
Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis di mana
dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan
keuntungan. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota
persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan
komanditer dan firma.
Perseroan
Perseroan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap
pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
Koperasi
Koperasi adalah bisnis
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Jenis-Jenis
Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi
didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi
tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh
dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni
sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
Salah
satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia.
Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu,
semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
2. Oligopoli
oligopoli dari
segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya
penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam pasar oligopoli,
setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan
permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan,
pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan
untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku
usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli
umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan
industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
3. Pasar monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,
menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih
buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar