Nama : Ika Amalia
NPM : 25214123
Mata kuliah : Pengantar Bisnis
Dosen : Dodi Arif
Tugas : ke-7
Mengamati Perusahaan Negara
Yang Sudah Memenuhi Masyarakat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menurut UU RI No. 19
Tahun 2003, BUMN yaitu badan usaha yang modal seluruhnya merupakan
kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain yang berdasarkan UU. BUMN
didirikan dengan dasar pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Dalam
menjalankan kegiatannya BUMN bertujuan untuk membangun ekonomi nasional
dengan mengutamakan kebutuhan badan kepentingan rakyat dalam rangka menuju
masyarakat adil dan makmur. Selain itu BUMN juga mencari keuntungan, namun
hal tersebut bukan menjadi tujuan utama BUMN.
Modal BUMN terdiri
atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham. Bidang
usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi bidang-bidang usaha vital bagi
kepentingan masyarakat banyak. Bidang usaha vital tersebut meliputi
beberapa hal berikut ini.
- Bidang usaha industri vital
strategis dan bisnis. Bidang usaha ini bertujuan untuk mengisi kas
negara. Contoh: industri pengeboran minyak, otomotif, dan lain-lain.
- Bidang usaha public utilities.
Bidang usaha ini bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan
masyarakat. Contoh: pos, listrik, kereta api, dan sebagainya.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUMN memiliki
beberapa perangkat, yaitu: dewan pegawai, komisaris, dan direksi.
Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN. Adapun untuk
komisaris dan dewan pengawas bertugas sebagai pengawas BUMN.
Bentuk-Bentuk BUMN
Berdasarkan UU No. 9
Tahun 1969, Badan Usaha Milik Negara (
BUMN ) dibagi menjadi tiga bentuk usaha negara, yaitu perusahaan jawatan,
perusahaan umum, dan perusahaan perseroan. Namun sekarang
berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 1988, bentuk BUMN berubah
menjadi perusahaan umum, persero, dan perusahaan daerah.
a.
Perusahaan jawatan
(Perjan)
Perusahaan jawatan adalah bentuk perusahaan milik negara
yang merupakan bagian dari suatu departemen. Perjan dipimpin oleh
seorang kepala dan status karyawannya pegawai negeri. Pada awal tahun
1991, BUMN dalam bentuk Perjan diubah menjadi Perum, seperti
Pegadaian berubah menjadi Perum Pegadaian dan Perusahaan Jawatan Kereta
Api berubah menjadi PT KAI. Sekarang ini hampir tidak ada BUMN
yang berbentuk Perjan, hal ini dijelaskan pula dalam UU No. 19 Tahun 2003
pasal 9 disebutkan bahwa BUMN hanya terdiri atas Perum dan Persero.
Berikut ini adalah ciri-ciri Perjan.
- Bidang usaha bersifat public
service, artinya mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
- Perjan merupakan bagian dari
departemen dan dipimpin oleh seorang kepala.
- Mendapatkan fasilitas dari
negara.
- Karyawannya berstatus pegawai
negeri.
- Pengawasan dilakukan secara
hierarki maupun secara fungsional.
- Modal Perjan merupakan bagian
dari anggaran belanja dari departemen terkait.
b. Perusahaan umum (Perum)
Perusahaan umum adalah
perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum yang
modal seluruhnya berasal dari negara dan dipisahkan dari APBN. Tujuan
utama Perum adalah untuk melayani kepentingan umum, di samping itu
juga mencari keuntungan/laba. Contoh: Perum Damri, Perum Pegadaian,
Perum Peruri, dan sebagainya.
Berikut ini adalah ciri-ciri Perum.
- Sifat usahanya adalah melayani
kepentingan masyarakat umum.
- Bidang usaha Perum pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan
sendiri serta mempunyai kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan
pihak lain.
- Berstatus badan hukum dan
diatur berdasarkan undang-undang.
- Modal seluruhnya milik negara
tetapi terpisah dari kekayaan negara.
- Secara finansial harus dapat
berdiri sendiri, kecuali ada kebijaksanaan pemerintah tentang tarif
dan harga.
- Dipimpin oleh dewan direksi.
- Politik tarif dapat ditemukan
oleh pemerintah.
- Pegawai Perum berstatus pegawai
perusahaan negara.
- Organisasi, tugas, wewenang,
tanggung jawab, serta pengawasan diatur secara khusus.
c. Perusahaan
perseroan (Persero)
Persero adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk
saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Persero bergerak pada
bidang usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perangkat Persero
terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh Persero milik negara
yaitu PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom,
dan sebagainya.
Berikut ini adalah ciri-ciri Persero.
- Berusaha mendapatkan keuntungan
atau laba.
- Status hukumnya sebagai hukum
perdata, berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Modal berasal dari kekayaan negara
dan dari saham yang dibeli negara.
- Persero tidak mendapatkan
fasilitas negara.
- Dipimpin oleh dewan direksi.
- Karyawannya berstatus sebagai
pegawai swasta.
- Peranan pemerintah adalah
sebagai pemegang sebagian besar atau seluruhnya saham perusahaan.
- Hubungan usaha Persero diatur
menurut hukum perdata.
Peran BUMN dalam Perekonomian
Indonesia
Peran BUMN dalam
kegiatan ekonomi tercermin dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Perwujudan pasal 33 ayat (2) UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang
penting dikuasai negara. Misalnya untuk jasa transportasi pemerintah
mendirikan Perum Damri, PT Pelni, PT KAI, PT Dirgantara Indonesia; untuk
jasa telekomunikasi didirikanlah PT Telkom; dan sebagainya. Sedangkan
menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap sumber daya alam harus
digali, diolah, dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang didirikan
pemerintah untuk mengelola sumber daya alam tersebut misalnya PT Krakatau
Steel, PT Perkebunan Nusantara, Perusahaan Gas Nasional, Pertamina dan
sebagainya.
Secara umum, berikut ini peran BUMN bagi
perekonomian Indonesia.
- Sebagai perusahaan pengelola
kekayaan rakyat, maka kegiatan usahanya berorientasi pada kepentingan
rakyat banyak, sehingga harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan
rakyat.
- Sebagai sumber pendapatan
negara. BUMN yang efisien tentunya dapat mendatangkan pajak dan
devisa bagi negara, sehingga hal ini akan menambah pendapatan negara.
- Memperluas lapangan kerja.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi. Adanya kegiatan-kegiatan usaha tersebut tentunya
membutuhkan tenaga kerja. Sehingga dengan berdirinya Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) akan
membuka lapangan kerja baru yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga
kerja baru.
Salah Satu Perusahaan BUMN Yang
Dinilai Mampu Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
PT. Kereta Api Indonesia
PT.
Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang
menyelenggarakan jasa angkutan Kereta Api. PT. KAI meliputi angkutan penumpang
dan barang. Selain efisien dan murah, kereta api bukan merupakan alat transportasi
baru bagi masyarakat Indonesia. Bahkan kita sudah menguasai teknologi
perkeretaapian dan memiliki bahan baku pendukungnya.
Tumbuhnya perekonomian di
perkotaan tentu berpengaruh positif. Namun, seiring dengan banyaknya pendatang
yang mencari sumber perekonomian di perkotaan akan menimbulkan permasalahan
lain. Salah satunya kebutuhan akan jasa transportasi masal. Sebab, jika tidak
dapat memenuhi kebutuhan jasa transportasi masal, akan berdampak pada kemacetan
yang diakibatkan bertambahnya volume kendaraan yang ada dijalan. Inilah alasan
kenapa PT. KAI telah dinilai mampu memenuhi masyarakat selain efisien dan
murah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar