Nama : Ika Amalia
NPM :
25214123
Mata Kuliah : Pengantar
Bisnis
Dosen : Dodi Arif
Tugas : ke-8
Cara-Cara
Perusahaan Dalam Mencari Sumber Dana
Ketika
berpikir untuk membuat sebuah usaha, perlu dipertimbangkan ide usaha, skala
usaha, kompetisi, permintaan pasar, tenaga kerja, serta yang sangat penting
untuk dipikirkan adalah ketersediaan modal usaha beserta sumbernya. Modal
bagaikan fondasi awal sebuah usaha yang akan dibangun. Tetapi perlu diingat
modal bukan hanya sekedar uang atau aset, tetapi juga bisa dalam wujud
pengetahuan terhadap usaha tersebut, pengalaman, keberanian, serta networking. Namun dari
beberapa modal yang disebutkan di atas, kebanyakan calon pengusaha menemui
kendala besar dalam mendapatkan modal berupa uang atau aset. Ada beberapa alternatif yang dapat
digunakan untuk mendapatkan dana usaha, diantaranya :
1. Dana sendiri
Anda dapat memperoleh modal usaha dengan menggunakan
dana Anda sendiri. Misalnya dengan menggunakan dana simpanan yang sudah Anda
tabung selama ini. Jika belum cukup, maka Anda juga bisa menutupi kekurangan
dana tersebut dengan menjual sebagian aset berharga yang Anda miliki saat ini
misalnya Logam Mulia atau perhiasan. Tidak ada salahnya sedikit berkorban untuk
kesuksesan bisnis, anggap saja Anda sedang berinvestasi untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih besar setelah usaha Anda berhasil berjalan nanti.
2. Mencari Dana Hibah Perusahaan
Modal juga dapat diperoleh dari dana hibah perusahaan,
baik perusahaan pemerintah maupun swasta. Saat ini perusahaan-perusahaan besar
biasanya memiliki budget atau anggaran tersendiri untuk membantu membangun
perekonomian masyarakat di sekitar perusahaan maupun masyarakat umum dengan
menyalurkan dana modal usaha melalui Divisi CSR (Corporate Social
Responsibility). Untuk teknis penyaluran dana biasanya dalam bentuk event
competition. Oleh karena itu, event tersebut merupakan peluang bagi para
calon pengusaha untuk mendapatkan tambahan dana bagi kelangsungan usaha Anda.
3. Menjalin Kerjasama
Jika Anda memiliki teman atau saudara yang memiliki minat
yang sama dan hendak menjadikan hal tersebut sebagai bisnis, cara ini dapat
dijadikan pilihan. Rekan bisnis tersebut bisa jadi hanya memberikan bantuan
berupa modal, atau bisa jadi membantu juga dapat operasional bisnis sehari-hari.
Anda juga harus menyepakati hal-hal seperti pembagian hasil agar kedua belah
pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kesepakatan itu perlu dibuat perjanjian
tertulis untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
4. Mencari Investor
Hampir sama dengan menjalin kerjasama, cara ini juga
membantu kita mendapatkan dana dari pihak ketiga. Bedanya, investor biasanya
hanya memberikan modal berupa dana tanpa ikut terjun langsung dalam
operasional. Hal lain sama seperti cara di atas, hal-hal seperti pembagian
hasil atau kesepakatan lain harus dibuat berupa perjanjian tertulis agar kedua
belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan bila terjadi sesuatu di kemudian
hari.
5. Dana pinjaman
Jika anda tidak
mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya
adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana
pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai
Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan
jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi
kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya.
Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan
memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha
pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang
rendah.
b. Kredit Tanpa Agunan
(KTA)
Beberapa lembaga
perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit
perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan
konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber
pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit
yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu
yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan
mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda
bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun
usaha.
c. Kredit BPR (Bank
Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari
BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum.
BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan
sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat
bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang
relatif lebih singkat.
d. Leasing atau Lease
Back
Leasing ialah program
pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan
pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun
berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor.
Sedangkan lease back
adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan
jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
e. Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan
yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang
tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan.
Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha,
seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai),
ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
f. Koperasi
Koperasi yang
menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi
simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi
anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan,
maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya,
koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.
g. Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan
sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari
laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan
ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang
memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs
Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)
h. Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan
program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen
yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian,
Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah
makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen
Koperasi.Sumber :
http://startupbisnis.com/5-cara-memperoleh-modal-usaha/