Pengertian dan Prinsip-Prinsip
Koperasi
(menggunakan keterangan S P O dan K)
(menggunakan keterangan S P O dan K)
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah kumpulan individu
yang menyelenggarakan kegiatan usaha,
S P O K
yang bertujuan untuk menyejahterakan
para anggotanya. Menurut Undang-Undang
O K K
No.25 Tahun 1992, koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang
S P O
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
Pel
prinsip koperasi. Koperasi
juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
K S P K
kekeluargaan. Asas
kekeluargaan dalam koperasi berani segala sesuatu dalam koperasi
S K
dikerjakan oleh semua dan untuk semua. Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan
S P
oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang. Koperasi sekunder adalah koperasi
K S
yang didirikan oleh koperasi
yang beranggotakan koperasi.
P O
Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi yang merupakan
bagian dari kegiatan dalam bidang ekonomi
S
P
mempunyai prinsip, yaitu
: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan yang
O S P O
dilakukan secara demokratis,
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil sebanding
Pel K O K
dengan besar jasa usaha setiap anggota, dan pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap
O P
modal. Selain itu koperasi
juga memiliki prinsip tambahan, yaitu : pendidikan
K S O
perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
O
Tidak ada komentar:
Posting Komentar