Organisasi
dan Manajemen Koperasi
Organisasi
koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan pengawas. Kekuasaan tertinggi
dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang
pekasanaanya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota yang
pelaksanaannya paling sedikit sekali dalam setahun. Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan setelah tahun
buku lampau.
Koperasi memiliki manajemen yang diurutkan berdasarkan
perangkat organisasi koperasi ,yaitu: (1) Anggota. Anggota mempunyai hak dalam
koperasi, salah satunya menghadiri dan memberikan suara pada rapat anggota. (2)
Pengurus. Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota. (3) Pengawas. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar