A.
Jenis
Koperasi
Berdasarkan UU No.12 tahun 1967,
Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud
effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi koperasi
jenis lain untuk tujuan ekonomi. Selain itu, jenis koperasi juga dapat
dibedakan berdasarkan jenis kegiatan
usaha, jenis anggotanya, profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan juga
kebutuhan koperasi itu sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi dapat
dibedakan menjadi 2, yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha dan jenis
Koperasi berdasarkan keanggotaannya.
Jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan (aktivitas) dan kepentingan ekonomi anggotanya. yaitu
Koperasi produksi, Koperasi konsumsi, dan Koperasi jasa. Koperasi produksi
yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen, dengan melakukan
kegiatan usaha khususnya penjualan barang-barang produksi para anggota.
Contohnya : Koperasi nelayan, Koperasi ternak, koperasi batik, Koperasi
cengkeh, Koperasi kerajinan dan koperasi kopra. Koperasi Konsumsi yaitu koperasi
yang anggotanya terdiri dari para konsumen, dengan melakukan kegiatan usaha
khusus penjualan barang-barang konsumsi, terutama barang konsumsi kebutuhan
para anggota dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi karyawan atau
KOPKAR, Koperasi pegawai republik Indonesia atau KPRI, Koperasi
siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI. Koperasi jasa yaitu koperasi
yang melakukan kegiatan usahanya memberi pelayanan atau jasa kepada para
anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi asuransi,
koperasi simpan pinjam, dan koperasi perkreditan.
B.
Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut uu No.25 Tahun 1992, Koperasi
Dibedakan berdasarkan keanggotaanya, yaitu koperasi yang beranggotakan orang
dan seorang dan yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Koperasi primer
yaitu Koperasi yang beranggotakan orang seorang (menurut ketentuan minimal 20 orang).
koperasi sekunder yaitu koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi (gabungan). Dalam pasal 15 uu no.25
tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan / atau koperasi sekunder.
Berdasarkan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan
oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam
berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan
induk. Maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Daftar pustaka :
Drs. Bambang Prishardoyo, M.Si, Agus Trimarwanto, S.Pd, Shodiqin, S.Pd , Ekonomi SMP kelas 2.