Bentuk – Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan
yang di kelola dan di awasi satu orang.
Kebaikan perusahaan perseorangan
-
Mudah dibentuk dan dibubarkan
-
Bekerja dengan sederhana
-
Pengelolaannya sederhana
-
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan
perusahaan perseorangan
-
Tanggung jawab tidak terbatas
-
Kemampuan manajemen terbatas
-
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
-
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
-
Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
1.2 Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan mengguanakan nama bersama atau satu nama
digunakan bersama.
Kebaikan firma
-
Prosedur pendirian relative mudah
-
Mempunyai kemampuan financial yang lebih
besar,karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
-
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh
anggota firma,sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan
firma
-
Utang – utang perusahaan ditanggung oleh
kekayaan pribadi para anggota firma
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,
sebab bila salah seorang anggota keluar,maka
firma pun bubar
1.3 Perseroan komanditer
Perseroan komanditer adalah persekutuan
yang didirikan oleh beberapa orang ( sekutu ) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Kebaikan perseroan komanditer
-
Pendiriannya relatif mudah
-
Modal yang dikumpulkan lebih banyak
-
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
Kelemahan
perseroan komanditer
-
Tanggung jawab tidak terbatas
-
Kelangsungan hidup tidak terjamin
-
Sukar untuk menarik kembali investasinya
1.4 Perseroan Terbatas
perseroan terbatas adalah suatu badan yang
mempunyai kekayaan,hak serta kewajiban sendiri,yang terpisah dari kekayaan,hak
serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
Kebaikan perseroan terbatas
-
kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-
saham dapat diperjual belikan dengan relative mudah
-
pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih
efisien
kelemahan
perseroan terbatas
-
biaya pendiriannya relatif mahal
-
rahasia tidak terjamin
-
kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang
saham
1.5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ciri-Ciri Utama Dari BUMN
-
Tujuan Usaha Adalah Melayani Kepentingan Umum
Sekaligus Untuk Mencari Keuntungan
-
Berstatus Badan Hukum Dan Diatur Berdasarkan
Undang – Undang
-
Pada Umumnya Bergerak Pada Bidang Jasa – Jasa
Vital
Contoh
: Pergadaian,Indosat,Telkom, Pt.Kereta Api
1.6
Koperasi
Tujuan
koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur,dan berlandaskan pancasila dan UUD
1945.
2.
Lembaga Keuangan
1.1
Lembaga
Keuangan Bank
a. Fungsi Perbankan
Fungsi perbankan adalah alat pemerintah
untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
b. Peran Bank
-
Dalam luar negri : jembatan dengan dunia
internasional dalam lalulintas devisa,moneter,dan perdagangan serta membantu
terjadinya perdagangan ekspor
impor,pariwisata,dan transfer uang
-
Di dalam negri : memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang.
c. Peran Bank Dalam Dunia Usaha
1.
Perusahaan dagang
2.
Perusahaan industri
d. Jenis – Jenis Lembaga Perbankan Menurut
Fungsinya
1.
Bank sentral
2.
Bank umum
3.
Bank tabungan
4.
Bank campuran
5.
Bank pembangunan
6.
Bank perkreditan rakyat
e. Jenis -
Jenis Lembaga Perbankan Berdasarkan Kepemilikan
f.
Usaha
Bank Menurut Uu No. 7/1992
g. Sumber Dana Bank
1.2
lembaga keuangan bukan bank
Lembaga
keuangan bukan bank merupakan badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan
secara tidak langsung .
3 .
Kerjasama, Penggabungan Dan Ekspensi
1.
Bentuk – bentuk penggabungan
-
Penggabungan vertical – integral
-
Penggabungan horizontal – paralelisasi
2.
Pengkhususan perusahaan
-
Spesialisasi
-
Diferensiasi
3.
Pengkonsentrasian perusahaan
-
Trust
-
Holding company
-
Kartel
-
Kartel kondisi/syarat
o
Kartel harga
o
Kartel produksi
o
Kartel daerah
o
Kartel pembagian daerah
-
Sindikat
-
Concern
-
Joint venture
-
Trade association
-
Gentlement’s agreement
4.
Cara- cara penggabungan / penyatuan usaha
-
Consolidation
-
Merger
-
Akuisisi
-
Aliansi strategi
Sumber :
pengarang : M.FUAD, CHRISTINE H. , NURLELA , SUGIARTO , PAULUS, YEF , pengantar bisnis,Gramedia,Jakarta,2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar