/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Sabtu, 02 Januari 2016

TUGAS 7 : Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses


Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses
(Koperasi Peternakan Bandung Selatan)

Koperasi Indonesia merupakan suatu wadah untuk menyusun perekonomian rakyat yang berdasarkan kekeluargaan  dan kegotong-royongan, yang merupakan ciri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dan tidak memandang golongan, aliran, maupun kepercayaan. Koperasi Indonesia juga bisa dikatakan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang atau badan-badan hukum koperasi. Seperti yang kita tahu, koperasi di Indonesia dimulai pada tanggal 12 Juli 1947 dimana pada saat itu diadakan kongres koperasi yang pertama. Kongres tersebut berlangsung di Tasikmalaya, sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia. Koperasi yang terus berkembang kini menjadi roda penggerak perekonomian warga di berbagai bidang.

Bung Hatta (Burhanuddin Abdullah : 2006) Mengemukakan bahwa “koperasi adalah sebuah lembaga swadaya, self-help, bagi lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar". Sebuah gagasan yang menempatkan koperasi sebagai institusi yang mampu menjadi saka guru (pilar) perekonomian bangsa. Gagasan ini juga tertuang dalam semagat para pendiri bangsa yang dimuat dalam konstitusi. Di Indonesia koperasi memiliki posisi yang kuat, yaitu pada pasal 33 UUD 1945. Gagasan koperasi di Indonesia sudah ada sejak abad 19.

Koperasi Peternakan Bandung Selatan adalah koperasi yang telah lama terbentuk dan terus membantu masyarakat dalam usaha yang mereka geluti. Koperasi ini lebih dikenal dengan nama KPBS Pengalengan. KPBS Pengalengan merupakan salah satu contoh koperasi sukses yang ada di Indonesia. Kawasan Pengalengan yang dikelilingi gunung dan berada pada ketinggian di atas 1000 meter dari permukaan air laut merupakan kawasan yang sangat ideal untuk perkembangan usaha sapi perah. Dengan dilatarbelakangi oleh keinginan para peternak sapi perah agar mampu berjuang bersama mengelola dan menjual produk susu segar yang sebelumnya dimonopoli oleh para kolektor (tengkulak) susu maka didirikanlah koperasi ini.

Pada tanggal 1 April 1969 ditetapkan secara resmi sebagai tanggal berdirinya Koperasi Peternakan Bandung Selatan. KPBS Pengalengan dapat bertahan dan bahkan berkembang ditengah berbagai persoalan bangsa. Untuk menjalankan Sunnatulloh “Hijrah” dengan melakukan “perubahan” kearah yang lebih baik, Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2005 memberikan amanah untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga. Hal ini dimaksudkan agar KPBS Pengalengan mampu mengahadapi tantangan perubahan zaman dengan tetap menjalankan misi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Masyarakat maupun anggota menjadikan KPBS Pengalengan sebagai alat perjuangan mengangkat derajat kehidupan ekonomi, nilai-nilai moral dan agama.

Pada Rapat Anggota Tahunan 1976 dan 1977 memutuskan untuk mendirikan Milk Treatment. Kemitraan dengan PT. Ultra Jaya membangun Milk Treatment (MT) dengan jangka waktu pembayaran 5 tahun dengan angsuran saham anggota sebesar Rp. 25/liter. Tanggal 1 Januari 1979 dimulai pembangunan dan diresmikan tanggal 16 Juli 1979 oleh Mentri Muda Urusan Koperasi. Juli 1983 angsuran dapat dilunasi. Tahun 1988 pemerintah memberikan bantuan kredit sapi perah dari New Zealand, Australia dan Amerika. Kredit sapi tersebut yang direncanakan 7 tahun dapat dilunasi 5 tahun. Dan pada tahun 1997 merintis pemasaran ke konsumen langsung berupa susu pasteurisasi dalam kemasan “Cup dan Bantal” dengan merk “KPBS Pengalengan”.

Tidak hanya KPBS Pengalengan saja yang menjadi koperasi sukses di Indonesia. Koperasi Sejahtera Bersama yang terletak di Bogor, Jawa Barat salah satunya. Koperasi Sejahtera Bersama dipimpin oleh Iwan Setiadi sejak tahun 2004. Koperasi ini beranggotakan 20 orang. Pada awalnya Koperasi Sejahtera Bersama hanya terfokus pada unit sismpan pinjam saja. Namun seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan anggota, Koperasi Sejahtera Bersama mulai merambah ke bidang lain. Bidang yang dijalani koperasi tersebut yaitu, membuka usaha ritel yang diberi nama SB Mart.


Daftar Pustaka :

Dewi Rossalia, M.Pd. dkk , BIG BOOK SBMPTN SOSHUM 2016.
http://www.kpbs.co.id/. Di unduh tanggal 01 Januari 2016.
Burhanuddin Abdullah. 2006. Menanti Kemakmuran negri : kumpulan esai tentang pembanguan sosial ekonomi Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Selasa, 29 Desember 2015

TUGAS 6 : Sisa Hasil Usaha Dan Modal Koperasi





Sisa Hasil Usaha
           
Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001 : 87) Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari  seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku. Pengertian menurut UU no. 25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima.

Ada beberapa informasi dasar dalam perhitangan Sisa Hasil Usaha anggota, yaitu Sisa Hasil Usaha total koperasi pada satu tahun buku, bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omzet atau volume usaha per anggota, bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk simpanan anggota, dan bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk transaksi usaha anggota. (Sitio dan Tamba, 2001 : 88)

Pembagian Sisa Hasil Usaha setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian Sisa Hasil Usaha yang ditahan / Retained Earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditasnya terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank, tetapi koperasi mempunyai beban yaitu bunga yang cukup tinggi. Sisa Hasil Usaha yang ditahan berbeda dengan pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota untuk disimpan kembali.

Modal Koperasi

Modal koperasi merupakan pendapatan yang diterima dari penerimaan dari dalam maupun dari luar. Menurut Deliarnov (2007) Modal koperasi dapat berupa modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan. Modal sendiri adalah modal yang dikumpulkan dari anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari pihak lain di luar koperasi yang masih bersangkutan, seperti  anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi, dan sumber lainnya yang sah. Modal penyertaan adalah modal yang berasal baik dari masyarakat yang digunakan dalam rangka memperkuat usaha koperasi.


 Daftar Pustaka :


Arifin, Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Deliarnov , Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi Kelas VIII Jilid 2. Jakarta : Esis.

Senin, 23 November 2015

TUGAS 5 : Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi



A.    Jenis Koperasi

Berdasarkan UU No.12 tahun 1967, Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi. Selain itu, jenis koperasi juga dapat dibedakan  berdasarkan jenis kegiatan usaha, jenis anggotanya, profesi dari anggota, fungsi atau tujuan, dan juga kebutuhan koperasi itu sendiri. Namun pada dasarnya, jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu jenis koperasi berdasarkan kegiatan usaha dan jenis Koperasi berdasarkan  keanggotaannya.

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan (aktivitas) dan kepentingan ekonomi anggotanya. yaitu Koperasi produksi, Koperasi konsumsi, dan Koperasi jasa. Koperasi produksi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen, dengan melakukan kegiatan usaha khususnya penjualan barang-barang produksi para anggota. Contohnya : Koperasi nelayan, Koperasi ternak, koperasi batik, Koperasi cengkeh, Koperasi kerajinan dan koperasi kopra. Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen, dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang-barang konsumsi, terutama barang konsumsi kebutuhan para anggota dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi karyawan atau KOPKAR, Koperasi pegawai republik Indonesia atau KPRI, Koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI. Koperasi jasa yaitu koperasi yang melakukan kegiatan usahanya memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. Contohnya : koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi perkreditan.


B.    Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut uu No.25 Tahun 1992, Koperasi Dibedakan berdasarkan keanggotaanya, yaitu koperasi yang beranggotakan orang dan seorang dan yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Koperasi primer yaitu Koperasi yang beranggotakan orang seorang (menurut ketentuan minimal 20 orang). koperasi  sekunder yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi (gabungan). Dalam pasal 15 uu no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan / atau koperasi sekunder. Berdasarkan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis  atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk. Maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri  oleh Koperasi yang bersangkutan.


Daftar pustaka : 
 Drs. Bambang Prishardoyo, M.Si, Agus Trimarwanto, S.Pd, Shodiqin, S.Pd , Ekonomi SMP kelas 2.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm (diunduh tanggal 22 Desember 2015)



TUGAS 4 : Organisasi dan Manajemen Koperasi




Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan pengawas. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang pekasanaanya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota yang pelaksanaannya paling sedikit sekali dalam setahun. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Koperasi  memiliki manajemen yang diurutkan berdasarkan perangkat organisasi koperasi ,yaitu: (1) Anggota. Anggota mempunyai hak dalam koperasi, salah satunya menghadiri dan memberikan suara pada rapat anggota. (2) Pengurus. Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pengawas. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. 


Daftar pustaka :