Perdagangan
Sebagai Tulang Punggung Utama Pertumbuhan Perekonomian Nasional
Perdagangan
merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Perdagangan
membuka harapan baru bagi bangkitnya kekuatan ekonomi nasional. Kegiatan perdagangan
akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bersama-sama dengan konsumsi
dan investasi. Dengan kata lain perdagangan
bisa dikatakan penggerak utama perekonomian nasional yang dapat memberikan daya
dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat
daya saing Produk Dalam Negeri. Perdagangan memiliki kedudukannya dalam Undang-Undang yang memuat
tentang segala ketentuan-ketentuannya, yakni diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2014, Perdagangan adalah tatanan kegiatan
yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan
melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang
dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Dalam penulisan ini saya akan menganalisis produk
hukum tentang perdagangan mengenai pengertian, unsur-unsur, ciri-ciri, sifat, tujuan, sumber, kodefikasi, dan
macam-macam pembagian hukum yang akan dikaitkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan.
Pengertian Hukum
Menurut
Prof. Mr. LJ. van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de
studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama
"Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu
definisi tentang apakah yang disebut dengan Hukum. Definisi tentang Hukum, kata
prof. van Apeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin
untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Hampir
semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlaianan, kata Prof.Van
Apeldoorn. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan, kita akan
menjumpai tidak adanya penyesuaian pendapat.
Beberapa
definisi Hukum dari pada Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat
diterjemahkan sebagai berikut:
- . Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Aigemene begrifen van het Burgerlijk Recht". "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya"
- Leon Duguit : "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
- Immanuel Kant : "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Dari pernyataan diatas, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai salah satu produk hukum Indonesia,
dimana menyimpulkan definisi dengan adanya batasan hukum dan mengemukakan
segi-segi tertentu.
Adapun definisi Perdagangan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi:
”Perdagangan
adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di
dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak
atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.”
Ø Unsur-Unsur
Hukum
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana di atas, dapat
diambil kesimpulan, bahwa Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
a)
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
b)
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c)
Peraturan itu bersifat memaksa
d)
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
Beberapa
unsur-unsur hukum diatas selaras dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014
tentang Perdagangan yang mengatur segala batasan-batasan yang dapat
dilakukan dalam perdagangan dan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas
terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Ø Ciri-Ciri
Hukum
Untuk
dapat mengenal hukum maka terlebih dahulu kita harus dapat mengenal ciri-ciri
hukum, yaitu:
a) Adanya
perintah dan larangan
b) Perintah
dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Barang
siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi
(sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Dalam
perdagangan, pelaku usaha yang tidak mentaati aturan juga akan dikenakan
hukuman atau pidana. Berikut ini merupakan beberapa ketentuan pidana menurut UU
No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu :
- Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ø Sifat
Dari Hukum
Hukum
memiliki sifat mengatur dan memaksa, yaitu merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa setiap masyarakat agar mentaati tata-tertib
dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap
siapa yang tidak mau mentaatinya.
Sesuai
dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah menetapkan
larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan Jasa untuk kepentingan
nasional Barang dan Jasa yang dilarang perdagangannya ditetapkan dengan
Peraturan Presiden. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
penetapan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan
di bidang Perdagangan.
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat
terdapat maka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang
ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Untuk menjamin
kelangsungan keseimbangan dalma hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa
anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan
dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak
boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang
berlaku dalam masyarakat.
Dalam
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Perdagangan, pengaturan kegiatan
perdagangan bertujuan untuk :
a) Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional;
b) Meningkatkan
penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri;
c) Meningkatkan
kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan;
d) Menjamin
kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang
penting;
e) Meningkatkan
fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan;
f) Meningkatkan
kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah,
serta Pemerintah dan swasta;
g) Meningkatkan
daya saing produk dan usaha nasional;
h) Meningkatkan
citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor nasional;
i) Meningkatkan
Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
j) Meningkatkan
pelindungan konsumen;
k) Meningkatkan
penggunaan SNI;
l) Meningkatkan
pelindungan sumber daya alam;
m) Meningkatkan
pengawasan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber
hukum ialah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber
hukum formal antara lain :
- Undang-Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Jika
dilihat dari sumber-sumber hukum formal, maka Undang-undang merupakan sumber
hukum formal Perdagangan. Sesuai dengan Undang - Undang No.7 Tahun 2014
tentang Perdagangan.
Kodifikasi Hukum Perdagangan
Kodifikasi hukum perdagangan
yang pertama dibuat, atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance du Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.yang
dimaksut perniagaan sendiri adalah usaha kegiatan baik aktif maupun pasif,
termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu.
Yang kesemuanya itu dimaksud untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Pada
dasarnya Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistimatis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi ialah :
a)
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum
Perdata)
b)
Sistematis
c)
Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
a)
Kepastian hukum
b)
Penyederhanaan hukum
c)
Kesatuan hukum
Macam-Macam Pembagian Hukum
Walaupun
hukum terlalu luas sehingga tidak ada definisi singkat yang meliputi segalanya,
namun hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan menurut asas-pembagian, yaitu
:
Menurut
sumbernya dalam hukum perdagangan
Dilihat
dari pembagian hukum menurut sumbernya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014
tentang Perdagangan merupakan Hukum Undang-undang, karena tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
Menurut
bentuknya dalam hukum perdagangan
Dilihat
dari pembagian hukum menurut bentuknya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014
tentang Perdagangan merupakan Hukum Tertulis, karena dalam UU tersebut
dicantumkan berbagai peraturan-peraturan yang mengatur tentang perdagangan.
Menurut
tempat berlakunya dalam hukum perdagangan
Dilihat
dari pembagian hukum menurut tempat berlakunya, Undang-Undang No.7 Tahun
2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Nasional yang berlaku di Negara
Indonesia.
Menurut
waktu berlakunya dalam hukum perdagangan
Dilihat
dari pembagian hukum menurut waktu berlakunya, Undang-Undang No.7 Tahun
2014 tentang Perdagangan merupakan Ius Contitutum atau Hukum positif yang
berlaku saat ini dalam suatu masyarakat.
Menurut
cara mempertahankan dalam hukum perdagangan
Dilihat
dari pembagian hukum menurut cara mempertahankannya, Undang-Undang No.7
Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Material, sesuai dengan aturan
dan larangan yang terdapat pada UU tersebut.
Menurut
sifatnya dalam hukum perdagangan
Dilihat
dari pembagian hukum menurut sifatnya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014
tentang Perdagangan merupakan Hukum yang memaksa. Sesuai dengan UU tersebut
apabila ada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan-aturan yang ada , maka akan
dikenakan hukuman atau pidana.
Hukum
Sipil dan Hukum Privat
Dari analisa hukum yang ada
Perdagangan atau hukum dagang termasuk hukum Privat. Karena Hukum privat
merupakan hukum
yang mengatur tentang hubungan antara individu
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata
dan hukum dagang. Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau
hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah
peraturan yang terkait dengan perdagangan.
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Ø Sejarah
Perkembangan dimulai di
Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence,
Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain. KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847 – 23), yang mulai berlaku pada tanggal
1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van
Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar konkordansi (pasal 131 I.S.).
Wetboek van Koophandel Belanda itu juga meneladan dari “Code du Commerce”
Prancis 1808yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi
beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian,
dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi
pasal-pasal atau ayat-ayat.
zaman Romawi, di samping
Hukum Perdata yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar perseorangan yang
sekarang termasuk dalam KUHPer, para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan
mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka
kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah. Lama kelamaan,
hukum dagang yang pada waktu itu masih
merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak, sehingga dipandang perlu
untuk mengadakan kodifikasi.
Ø
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda]
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan,
Fidusia.
Jika
analisa berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Perdagangan
merupakan Hukum Pidana. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut dimana pemerintah
sebagai negara yang menguasai tata tertib masyarakat menetapkan
peraturan perundang-undangan mengenai Perdagangan yang apabila setiap Pelaku
Usaha melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai hukuman atau pidana.
Referensi
Katuuk, N.F.
(n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas Gunadarma.
Drs kansil S.H. 1989. Pengantar ilmu hukum dan tata hukum
Indonesia. Jakarta : balai pustaka.
Simatupang,
Richard Burton. 1995. Aspek Hukum
Dalam Bisnis. Jakarta : Rineka Cipta.
http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2014/03/11/7-tahun-2014-id-1398758805.pdf
[Diakses 11 April 2016]
http://www.kemendag.go.id/files/pdf/2014/12/01/publikasi-perdagangan-id0-1417428701.pdf
[Diakses 12 April 2016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar