Sisa
Hasil Usaha
Menurut
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001 : 87) Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (Total Revenue)
dengan biaya-biaya atau biaya total (Total
Cost) dalam satu tahun buku. Pengertian menurut UU no. 25 Tahun 1992, Sisa
Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat
anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Besarnya Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima.
Ada
beberapa informasi dasar dalam perhitangan Sisa Hasil Usaha anggota, yaitu Sisa
Hasil Usaha total koperasi pada satu tahun buku, bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha anggota, total simpanan seluruh
anggota, total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota,
omzet atau volume usaha per anggota, bagian (persentase)
Sisa Hasil Usaha untuk simpanan anggota, dan bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk transaksi usaha anggota. (Sitio
dan Tamba, 2001 : 88)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap
likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis
SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU
sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham
perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian
Sisa Hasil Usaha yang ditahan / Retained Earning, untuk kepentingan likuiditas
keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditasnya terganggu harus diusahakan
tambahan pinjaman dari bank, tetapi koperasi mempunyai beban yaitu bunga yang
cukup tinggi. Sisa Hasil Usaha yang ditahan berbeda dengan pembagian Sisa Hasil
Usaha kepada anggota untuk disimpan kembali.
Modal Koperasi
Modal
koperasi merupakan pendapatan yang diterima dari penerimaan dari dalam maupun
dari luar. Menurut Deliarnov (2007) Modal koperasi dapat berupa modal sendiri,
modal pinjaman, dan modal penyertaan. Modal sendiri adalah modal yang
dikumpulkan dari anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan dan hibah. Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari pihak lain di
luar koperasi yang masih bersangkutan, seperti
anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi,
dan sumber lainnya yang sah. Modal penyertaan adalah modal yang berasal baik
dari masyarakat yang digunakan dalam rangka memperkuat usaha koperasi.
Daftar
Pustaka :
Arifin,
Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Deliarnov , Ilmu Pengetahuan Sosial
Ekonomi Kelas VIII Jilid 2. Jakarta : Esis.
ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/9895/bab+5.+shu.ppt
(diunduh tanggal 28 Desember 2015)
http://www.depkop.go.id/cipsed.com/pdf-5/ho3.modal%2520koperasi.pdf
(diunduh tanggal 28 Desember 2015)