/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-10/ani974.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Animated Hello Kitty

Rabu, 23 Maret 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
I.             Pengertian Hukum, Ilmu Ekonomi, dan Hukum Ekonomi

Menurut wiryono kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya dikenakan sanksi.  Wiryono juga berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum lahir disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran adalah suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

II.           Hubungan Hukum Dengan Ekonomi

Hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah, tetapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan kekacauan. Sementara ada ahli hukum yang mengatakan bahwa hukum selalu ada di belakang kegiatan ekonomi, setiap kegiatan ekonomi di lakukan oleh seseorang pasti kegiatan itu diikuti oleh norma hukum yang menjadi pelaksanaannya. Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak  pada pasal 33 UUD 1945 dan beberapa peraturan deveratif lainnya.

III.          Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.  Subjek Hukum  terdiri dari orang dan badan hukum.

1.    Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
-            Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

-          Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum.

2.    Objek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

IV.         Peranan Hukum Dalam Pembangunan
 Secara umum dapat dikemukakan bahwa peranan hukum dalam pembangunan (termasuk dalam pembangunan ekonomi) nasional Indonesia sebagai berikut :
  1. Hukum sebagai a tool of social engineering
Konsep hukum sebagai a tool of social engineering ini lahir karena konsep hukum yang diajarkan oleh aliran historis dari Friederich Karl van Savigny dianggap kurang tepat untuk menggerakkan masyarakat untuk berubah. Menurut Savigny bahwa hukum merupakan ekspressi dari kesadaran hukum, dari volksgesit dan dari jiwa rakyat. Hukum pada awalnya lahir dari kebiasaan dan kesadaran hukum masyarakat. Kemudian dari putusan hakim, tetapi bagaimanapun juga diciptakan dari dalam yang bekerja secara diam-diam, dan tidak oleh kemauan legislatif. Konsep hukum historis ini, tepat diberlakukan pada masyarakat yang masih sederhana, karena pada masyarakat yang sederhana itu tidak terdapat peranan legislatif dan yang menonjol adalah peranan hukum kebiasaan. Sedangankan pada masyarakat yang maju konsep hukum historis dianggap sudah ketinggalan zaman, sebab pada masyarakat yang maju peranan legislatif dalam membuat sudah merupakan suatu keharusan.
  1. Hukum sebagai a tool of social control.
Manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dari kepetingan dan kebutuhan yang diinginkan, baik secara pribadi maupun secara kelompok. Di dalam percapaian kepentingan dan kebutuhan tersebut tidak terjadi konflik, maka diperlukan aturan agar kepentingan dan kebutuhan itu dapat tercapai dengan baik, tidak saling merugikan dan saling berkompetisi secara positif sehingga timbul ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan bersama. Aturan-aturan itu bisa berbentuk kebiasaan yang sudah menjelma secara turun termurun, bisa juga terwujud sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara. Di sini hukum diperlukan sebagai kontrol sosial dan menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara.
Antara hukum di satu pihak dan ketertiban di pihak lain tidak selamanya selaras apabila diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat, kadang-kadang antara hukum dengan ketertiban terjadi bertentangan. Oleh karena itu banyak pakar hukum mengatakan bahwa hukum tidak hanya merupakan sarana untuk mewujudkan ketertiban, melainkan ia bisa merupakan lawan dari ketertiban itu sendiri. Dalam kaitan ini, Achmad Ali menjelaskan bahwa benturan antara hukum dan ketertiban terutama terlihat pada tugas polisi yang mendua. Di satu pihak polisi bertugas untuk memelihara ketertiban, di pihak lain polisipun bertugas  untuk menegakkan hukum. Dengan kata lain, tugas polisi bukan sekedar menjadi legal order, melainkan juga menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Tugas ganda ini akan menyulitkan polisi apabila harus memilih alternatif jika harus menghadapi seorang residivis yang kejam dan tidak mau menyerah. Menghadapi hal ini, polisi diberi wewenang untuk melakukan kekerasan untuk melumpuhkan residivis tersebut, demi terwujudnya ketertiban dalam masyarakat. Di sini hukum berburu dengan ketertiban.
  1. Hukum sebagai alat kontrol pembangunan.
Pembangunan yang dilakukan oleh suatu negara merupakan suatu keharusan dan keniscayaan, sebab dengan pembangunan tersebut kesejahteraan rakyat dapat dicapai. Biasanya dalam pembangunan itu lebih dipusatkan pada pembangunan ekonomi, sebab dengan pembangunan ekonomi itu maka output atau kekayaan suatu masyarakat akan bertambah sebab pembangunan ekonomi itu akan menambah untuk mengadakan pilihan yang lebih luas. Di samping itu, pembangunan ekonomi dapat memberikan kepada manusia kemampuan yang lebih besar untuk menguasai alam sekitarnya dan mempertinggi tingkat kebebasannya dalam mengadakan suatu tindakan tertentu. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi perlu dilaksanakan demi kehidupan manusia yang layak dan dengan pembangunan ekonomi manusia akan dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 menjelaskan bahwa pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, pembangunan yang sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia Internasional.
  1. Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
Pembicaraan tentang keadilan tidak pernah berhenti sejak zaman dahulu hingga saat ini, sebab masalah keadilan merupakan hal yang sangat essensial dalam kehidupan manusia. Keadilan terus dibicarakan dan diperjuangkan oleh setiap individu dan masyarakat untuk memperolehnya agar kehidupannya dapat berjalan dengan baik, aman dan sentosa. Keadilan adalah kebijakan tertinggi dan selalu ada dalam segala manifestasinya yang beraneka ragam. Keadilan juga merupakan salah satu tujuan setiap agama yang ada di dunia ini, termasuk agama Islam yang menempatkan keadilan di tempat yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat.
  1. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Pembangunan di berbagai sektor yang sedang dilakukan di Indonesia mengakibatkan berbagai konsekwensi, salah satu diantaranya adalah di bidang hukum. Berkaitan dengan itu, peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini berarti bahwa diperlukan seperangkat atau produk-produk hukum yang mampu menunjang pembangunan.



 Sumber :

Elsi Kartika Sari & Advendi Simangunsong, 2007,  Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta.
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta.
Muchtar Kusumaatmadja, 1970, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta Bandung.

Sabtu, 02 Januari 2016

TUGAS 7 : Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses


Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses
(Koperasi Peternakan Bandung Selatan)

Koperasi Indonesia merupakan suatu wadah untuk menyusun perekonomian rakyat yang berdasarkan kekeluargaan  dan kegotong-royongan, yang merupakan ciri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dan tidak memandang golongan, aliran, maupun kepercayaan. Koperasi Indonesia juga bisa dikatakan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang atau badan-badan hukum koperasi. Seperti yang kita tahu, koperasi di Indonesia dimulai pada tanggal 12 Juli 1947 dimana pada saat itu diadakan kongres koperasi yang pertama. Kongres tersebut berlangsung di Tasikmalaya, sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia. Koperasi yang terus berkembang kini menjadi roda penggerak perekonomian warga di berbagai bidang.

Bung Hatta (Burhanuddin Abdullah : 2006) Mengemukakan bahwa “koperasi adalah sebuah lembaga swadaya, self-help, bagi lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar". Sebuah gagasan yang menempatkan koperasi sebagai institusi yang mampu menjadi saka guru (pilar) perekonomian bangsa. Gagasan ini juga tertuang dalam semagat para pendiri bangsa yang dimuat dalam konstitusi. Di Indonesia koperasi memiliki posisi yang kuat, yaitu pada pasal 33 UUD 1945. Gagasan koperasi di Indonesia sudah ada sejak abad 19.

Koperasi Peternakan Bandung Selatan adalah koperasi yang telah lama terbentuk dan terus membantu masyarakat dalam usaha yang mereka geluti. Koperasi ini lebih dikenal dengan nama KPBS Pengalengan. KPBS Pengalengan merupakan salah satu contoh koperasi sukses yang ada di Indonesia. Kawasan Pengalengan yang dikelilingi gunung dan berada pada ketinggian di atas 1000 meter dari permukaan air laut merupakan kawasan yang sangat ideal untuk perkembangan usaha sapi perah. Dengan dilatarbelakangi oleh keinginan para peternak sapi perah agar mampu berjuang bersama mengelola dan menjual produk susu segar yang sebelumnya dimonopoli oleh para kolektor (tengkulak) susu maka didirikanlah koperasi ini.

Pada tanggal 1 April 1969 ditetapkan secara resmi sebagai tanggal berdirinya Koperasi Peternakan Bandung Selatan. KPBS Pengalengan dapat bertahan dan bahkan berkembang ditengah berbagai persoalan bangsa. Untuk menjalankan Sunnatulloh “Hijrah” dengan melakukan “perubahan” kearah yang lebih baik, Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2005 memberikan amanah untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga. Hal ini dimaksudkan agar KPBS Pengalengan mampu mengahadapi tantangan perubahan zaman dengan tetap menjalankan misi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Masyarakat maupun anggota menjadikan KPBS Pengalengan sebagai alat perjuangan mengangkat derajat kehidupan ekonomi, nilai-nilai moral dan agama.

Pada Rapat Anggota Tahunan 1976 dan 1977 memutuskan untuk mendirikan Milk Treatment. Kemitraan dengan PT. Ultra Jaya membangun Milk Treatment (MT) dengan jangka waktu pembayaran 5 tahun dengan angsuran saham anggota sebesar Rp. 25/liter. Tanggal 1 Januari 1979 dimulai pembangunan dan diresmikan tanggal 16 Juli 1979 oleh Mentri Muda Urusan Koperasi. Juli 1983 angsuran dapat dilunasi. Tahun 1988 pemerintah memberikan bantuan kredit sapi perah dari New Zealand, Australia dan Amerika. Kredit sapi tersebut yang direncanakan 7 tahun dapat dilunasi 5 tahun. Dan pada tahun 1997 merintis pemasaran ke konsumen langsung berupa susu pasteurisasi dalam kemasan “Cup dan Bantal” dengan merk “KPBS Pengalengan”.

Tidak hanya KPBS Pengalengan saja yang menjadi koperasi sukses di Indonesia. Koperasi Sejahtera Bersama yang terletak di Bogor, Jawa Barat salah satunya. Koperasi Sejahtera Bersama dipimpin oleh Iwan Setiadi sejak tahun 2004. Koperasi ini beranggotakan 20 orang. Pada awalnya Koperasi Sejahtera Bersama hanya terfokus pada unit sismpan pinjam saja. Namun seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan anggota, Koperasi Sejahtera Bersama mulai merambah ke bidang lain. Bidang yang dijalani koperasi tersebut yaitu, membuka usaha ritel yang diberi nama SB Mart.


Daftar Pustaka :

Dewi Rossalia, M.Pd. dkk , BIG BOOK SBMPTN SOSHUM 2016.
http://www.kpbs.co.id/. Di unduh tanggal 01 Januari 2016.
Burhanuddin Abdullah. 2006. Menanti Kemakmuran negri : kumpulan esai tentang pembanguan sosial ekonomi Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Selasa, 29 Desember 2015

TUGAS 6 : Sisa Hasil Usaha Dan Modal Koperasi





Sisa Hasil Usaha
           
Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001 : 87) Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari  seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku. Pengertian menurut UU no. 25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima.

Ada beberapa informasi dasar dalam perhitangan Sisa Hasil Usaha anggota, yaitu Sisa Hasil Usaha total koperasi pada satu tahun buku, bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omzet atau volume usaha per anggota, bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk simpanan anggota, dan bagian (persentase) Sisa Hasil Usaha untuk transaksi usaha anggota. (Sitio dan Tamba, 2001 : 88)

Pembagian Sisa Hasil Usaha setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian Sisa Hasil Usaha yang ditahan / Retained Earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditasnya terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank, tetapi koperasi mempunyai beban yaitu bunga yang cukup tinggi. Sisa Hasil Usaha yang ditahan berbeda dengan pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota untuk disimpan kembali.

Modal Koperasi

Modal koperasi merupakan pendapatan yang diterima dari penerimaan dari dalam maupun dari luar. Menurut Deliarnov (2007) Modal koperasi dapat berupa modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan. Modal sendiri adalah modal yang dikumpulkan dari anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari pihak lain di luar koperasi yang masih bersangkutan, seperti  anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi, dan sumber lainnya yang sah. Modal penyertaan adalah modal yang berasal baik dari masyarakat yang digunakan dalam rangka memperkuat usaha koperasi.


 Daftar Pustaka :


Arifin, Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Deliarnov , Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi Kelas VIII Jilid 2. Jakarta : Esis.