FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SEORANG AKUNTAN PUBLIK MENJAGA
PROFESIONALITAS KERJANYA
Akuntan publik adalah akuntan yang menjalankan pekerjaan di
bawah suatu kantor akuntan public yang memberikan jasa auditing profesional kepada klien (Abdul
Halim, 2008:12). Berdasarkan SK. Menkeu No. 470KMK.017/1999 dalam Abdul Halim
(2008:14) menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya
disebut KAP adalah lembaga yang memiliki ijin dari Menteri Keuangan sebagai
wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya. Jasa yang diberikan
berupa jasa audit operasional, audit kepatuhan dan audit laporan
keuangan.
Seorang akuntan (auditor) dalam
proses audit memberikan opini kewajaran dengan judgment yang
didasarkan pada kejadian masa lalu, sekarang, dan yang akan datang
(Jamilah, dkk, 2007). Kewajaran atas laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan sangat bermanfaat bagi pihak intern danekstern perusahaan.
Pihak intern perusahaan yaitu manajemen dan semua orang yang
terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan. Manajemen memerlukan informasi
keuangan untuk pengambilan keputusan, mengetahui keadaan keuangan perusahaan
serta memudahkan dalam pengelolaan perusahaan. Pihak ekstern perusahaan
antara lain investor, kantor pajak, kreditor, dan pihak-pihak lain yang tidak
terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan tapi memiliki kepentingan untuk
mengetahui prospek perusahaan dimasa yang akan datang.
Keberadaan auditor juga tidak
terlepas dari adanya kebutuhan manajemen akan transparasi dan
pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan. Auditor harus mampu berperan
menjadi mediator bagi perbedaan-perbedaan kepentingan antar berbagai pelaku
bisnis dan masyarakat. Agar mampu menjalankan peran tersebut, auditor harus
selalu menjaga mutu jasa yang diberikannya dan menjaga independensi,
integritas, dan objektivitas profesinya.
Pentingnya peran profesi akuntan
publik serta beragamnya pengguna jasa, menyebabkan jasa profesi akuntan publik
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
tersebut. Baik atau tidaknya pertanggungjawaban yang diberikan tergantung dari
kinerja auditor. Kinerja auditor adalah kemampuan dari seorang auditor menghasilkan
temuan atau hasil pemeriksaan dari kegiatan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan yang dilakukan dalam satu tim pemeriksaan (Yanhari,
2007).
Kompetensi seorang auditor tidak
hanya dilihat dari segi teknis tapi juga dari segi etika (Fortin and Martel,
1997 dalam Cathy dan Christine, 2011). Brooks (2010) dalam Dian Agustia (2011)
menyatakan bahwa profesi merupakan kombinasi yang mengutamakan kewajiban dan
hak yang ada dalam suatu organisasi. Kepercayaan pengguna informasi terhadap
kinerja dan kualitas jasa akuntan publik akan semakin tinggi apabila profesi
tersebut dilaksanakan dengan profesional.
Hall (1968) dalam Hendro Wahyudi
dan Aida Ainul Mardiyah (2006) menyatakan terdapat lima dimensi
profesionalisme, yaitu: 1) Pengabdian pada profesi; 2) Kewajiban sosial; 3)
Kemandirian; 4) Keyakinan terhadap peraturan profesi; dan 5) Hubungan dengan
sesama profesi. Auditor yang memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi
akan memberikan kontribusi yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan
baik pihak internal ataupun eksternal perusahaan. Danielle E. Warren dan Miguel
Alzola (2008) berpendapat bahwa secara umum tanggung jawab auditor adalah
bertindak secara obyektif. Auditor juga harus menggunakan kompetensi dan
profesionalismenya dalam melakukan suatu audit.
Dalam menjalankan profesinya
akuntan publik juga dituntut untuk memiliki prinsip dan moral, serta perilaku
etis yang sesuai dengan etika. Memahami peran perilaku etis seorang auditor
dapat memiliki efek yang luas pada bagaimana bersikap terhadap klien mereka
agar dapat bersikap sesuai dengan aturan akuntansi berlaku umum (Curtis et
al., 2012). Mukadimah Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan
prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia merupakan
pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan (Abdul Halim, 2008:29).
Kualitas Audit
Kualitas kerja auditor dapat
dikelompokan menjadi dua yaitu: berkualitas (dapat dipertanggungjawabkan) dan
tidak berkualitas (tidak dapat dipertanggungjawabkan). Dua pendekatan yang
digunakan untuk mengevaluasi sebuah keputusan yaitu outcome oriented dan
process oriented. Kualitas hasil kerja berhubungan dengan seberapa baik suatu
pekerjaan diselesaikan dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bagi
auditor, kualitas kerja dilihat dari kualitas audit yang dihasilkan yang
dinilai dari seberapa banyak auditor memberikan respon yang benar dari setiap
pekerjaan audit yang dapat diselesaikan (Mardisar dan Sari (2007:5). Pengukuran
kualitas audit membutuhkan kombinasi antara ukuran proses dan hasil. Pengukuran
hasil (outcome oriented) lebih banyak digunakan dibandingkan pengukuran proses
(process oriented) karena pengukuran proses tidak dapat diobservasi secara
langsung sedangkan pengukuran hasil biasanya menggunakan ukuran besarnya audit.
Hal tersebut senada dengan yang ditetapkan IAPI, audit dikatakan berkualitas
jika memenuhi standar auditing yang sudah ditetapkan.
Etika Profesi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan pengguanaan terhadap suatu
pengetahuan khusus sebagai Akuntansi Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar salah naik buruk dan
tanggung jawab.
Etika Auditor
Etika Auditor Etika didefinisikan
sebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturan aturan tingkah laku yang diterima
dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Sukamto, 1991: 1).
Etika sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai (Alvin A.
Arens, at al. 2008). Sedangkan Maryani dan Ludigdo (2001) dalam Alim, et al.
(2007) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau
masyarakat atau profesi. Menurut Suseno Magnis (1989: 14) dan Sony Keraf (1991:
20) bahwa untuk memahami etika perlu dibedakan dengan moralitas.
Moralitas adalah suatu sistem
nilai tentang bagaimana seseorang harus hidup sebagai manusia. Sistem nilai ini
terkandung dalam ajaran-ajaran, moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk
konkrit tentang bagaimana harus hidup, bagaimana harus bertindak dalam hidup
ini sebagai manusia yang baik dan bagaimana menghindari perilakuperilaku yang
tidak baik. Sedangkan etika berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Dimensi etika yang sering digunakan
dalam penelitian adalah 1) kepribadian yang terdiri dari locus of control
external dan locus of control internal; 2) kesadaran etis dan 3) kepedulian
pada etika profesi, yaitu kepedulian pada kode etik IAI yang merupakan panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai akuntan publik,
bekerja dilingkungan usaha pada instansi pemerintah maupun dilingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Untuk tujuan itu
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas,
profesionalisme, kualitas jasa dan kepercayaan. Prinsip etika profesi dalam
Kode Etik IAI diantaranya adalah tanggung jawab professional, kepentingan
publik integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian professional,
kerahasiaan, perilaku professional, standar teknis, harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang telah
ditetapkan
Faktor yang mempengaruhi seorang
akuntan publik menjaga profesionalitas kerjanya :
1. Independensi
Indenpendensi sebagai suatu sikap
dimana auditor tidak memihak harus selalu dapat di pertahankan. Sikap
ketidakberpihakan yang ditunjukkan auditor ketika melaksanakan tugasnya
mencerminkan auditor jujur dan bebas dari pengaruh apapun, sehingga laporan
auditnya dapat dipercaya. Kehilangan independensi seorang auditor akan berimbas
terhadap rendahnya kualitas proses audit yang dihasilkannya sehingga laporan
ausit sebagai hasil akhir pekerjaannya tidak sesuai dengan kenyataan dan
terdapat keraguan untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ( K
Dwiyani dan Ni Luh, 2014 ).
2. Besaran
Fee
Auditor dengan fee audit yang
tinggi akan melakukan prosedur audit lebih luas dan mendalam terhadap
perusahaan klien sehingga kemungkinan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada
laporan keuangan klien dapat terdeteksi. Pendeteksian kejanggalan mencerminkan
kualitas proses audit tinggi , hal ini dikarenakan kualitas proses audit
merupakan pelaksanaan audit dengan penerapan standar akuntansi dan standar
audit yang benar oleh auditor ( K Dwiyani dan Ni Luh, 2014 ).
Referensi :
Nugraha, Ida Bagus S. A. & I
Wayan Ramantha, 2015, “Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi dan Pelatihan
Auditor terhadap Kinerja Auditor Pada Kantor Akuntan Publik di bali”, Jurnal
Akuntansi,Vol.13.3,ISSN2303-1018,dalamhttps://www.google.co.id/url?url=https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/14461/11241&rct=j&frm=1&q=&esrc=s&sa=U&ved=0ahUKEwiO8dCdifzWAhXDjpQKHQpPAZoQFggTMAA&usg=AOvVaw2A-3I680qvJlt32SORoKQt
Susilo, Pria Andono & Tri Widyastuti, 2015, “Integritas,
Objektivitas, Profesionalisme Auditor dan Kualitas Audit di Kantor Akuntan
Publik Jakarta Selatan”, Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan,
Vol.2No.1,Juni2015,hal65-77,ISSN2339-1545,dalamhttp://www.google.co.id/url?url=http://jrap.univpancasila.ac.id/index.php/JRAP/article/download/33/20&rct=j&frm=1&q=&esrc=s&sa=U&ved=0ahUKEwiioe-m_vvWAhVLpY8KHVPOAh8QFggYMAA&usg=AOvVaw3iOEqy2Iv9QpPbXg8w6bAs
K. Dwiyani dan Ni Luh, 2014. “Pengaruh
Independensi Auditor dan Besaran Fee Audit Terhadap Kualitas Proses Audit”, E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana, Vol 6 :419-428.
Nama : Ika Amalia
Kelas : 4EB27
NPM : 25214123