BPR : Bank
Perkreditan Solusi Keuangan Perekonomian Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang fokus pada usaha
kecil dapat diibaratkan berperan sebagai penjaga rumah ketika Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) 2015 tiba. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bisa dikatakan
sebagai solusi keuangan perekonomian rakyat karena dapat membantu
meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara memberikan kredit untuk modal
usaha. Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10
tahun 1998, sudah dijelaskan bahwa kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yaitu
memberikan kredit.
Macam –
Macam Perjanjian Kredit Konsumen
Uang dapat
di pinjamkan dalam beberapa cara, dan dengan syarat – syarat yang berbeda.
Bahkan ada beberapa macam bentuk pinjaman tanpa jaminan. Sejumlah uang tertentu
dapat di pinjamkan selama jangka waktu yang di tetapkan berdasarkan suku bunga
tertentu. Beberapa pinjaman mempunyai tujuan tertentu, misalnya apabila bank
meminjamkan uang untuk membiayai proyek tertentu.
Menurut Wijaya dan Hadiwigeno (1999 : 307), “Kredit dapat
dibedakan menurut berbagai kriteria, yaitu dari lembaga pemberi-penerima
kredit, jangka waktu serta penggunaan kredit, atau dari berbagai kriteria
lain”.
Seperti
yang dijelaskan UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.
Undang –
Undang Kredit Konsumen
Undang-undang
ini berlaku bagi perjanjian kredit konsumen yaitu perjanjian kredit perorangan
dengan mana kreditur memberi pinjaman sejumlah uang kepada debitur tidak
melebihi 5000. Pinjaman itu adalah kredit perorangan apabila peminjam (debitur)
itu adalah persekutuan dan individu, bukan dari hukum karna itu ada dua batas
mengenai bekerjanya undang-undang tersebut :
a)
Mengenai jumlah yang di pinjam
b)
Mengenai sifat dari peminjam itu
Bank Perkreditan Rakyat biasanya
memberikan kredit mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah kredit mikro
dapat diartikan sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif kecil untuk
membiayai berbagai jenis usaha dalam skala ekonomi menengah kebawah. Sejauh ini
tidak terdapat batasan yang jelas tentang pengertian (kriteria) kredit mikro,
namun dalam praktek perbankan kredit mikro dapat disamakan dengan istilah
Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria
tersebut antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan maksimum Rp. 500 juta,
dan total asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan kriteria itu sendiri secara
periodik dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.
Membuat Perjanjian
Dalam
perjanjian kredit, para pihak baik itu pihak debitur maupun pihak kreditur
sama-sama menghendaki adanya kepastian hukum dalam membuat perjanjian, agar
diantara kedua belah pihak baik itu pihak debitur maupun pihak kreditur tidak
ada yang diragukan. Maka dibuatlah perjanjian kredit itu secara tertulis oleh
para pihak, dan sebagai sumbernya adalah pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap
perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.
KUH Perdata
kita khususnya yang mengatur mengenai hukum perjanjian menganut sistem terbuka
atau open system. Artinya, hukum perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada para pihak yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian
tentang apa saja, asalkan perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang
-undang,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun
1998
Bentuk Dan
Isi Perjanjian Kredit
1.Pendahuluan, yang berisi identitas kreditur dan debitur,
2.Bagian isi dari perjanjian yang terdiri dari 7 (tujuh)
Pasal;
a.Pasal 1yang terdiri
dari 5 ayat tentang pengakuhan hutang,
b.Pasal 2 terdiri dari 4 ayat tentang jaminan/agunan kredit,
c.Pasal 3 terdiri dari 4 ayat tentang hak dankewajiban
kreditur dan debitur ,
d.Pasal 4 terdiri dari 2 ayat tentang sanksi,
e. Pasal 5erdiri dari 4 ayat tentang
pemberian kuasa,
f.Pasal 6 terdiri dari 2 ayatmengatur
tentang lan-lain,
g.Pasal 7 mengatur tentang kedudukan
hokum.
3.Bagian penutup yang terdiri dari tandatangan kreditur dan
debitur.
Bentuk-bentuk
Badan Hukum :
Pada
Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaiman telah diubah dengan
undang undang No. 10 tahun 1998
bank
Perkreditan Rakyat ;
-
Perusahaan daerah
-
Koperasi
-
Perseroan Terbatas
-
bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pendirian
Bank:
Bank
Perkreditan Rakyat
-
warga Negara Indonesia
-BadanHukum
Indonesia yang seluruh sahamnya WNI
-
Pemerintah daerah atau dapat dimiliki ketiganya
Usaha Bank
Perkreditan Rakyat meliputi :
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
b. memberikan
kredit ;
c.
menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;
d. menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank
Perkreditan Rakyat dilarang :
a.
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran ;
b. melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing ;
c.
melakukan penyertaan modal ;
d. melakukan
usaha perasuransian ;
e.
melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13.
Referensi :
Katuuk, N.F.
(n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas
Gunadarma.
http://www.berpendidikan.com/2015/09/pengertian-fungsi-tugas-dan-kegiatan-bank-perkreditan-rakyat.html
(di akses tanggal 02 juni 2016)
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_10_98.htm
( diakses tanggal 02 Juni 2016)
M. Wijaya, Farid, dan Soetatwo Hadiwigeno, 1999. Lembaga-lembaga
Keuangan dan Bank, Perkembangan Teori dan Kebijakan, Edisi Kedua, Cetakan
Keempat, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta