Peran dan
Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
I.
Pengertian Hukum, Ilmu Ekonomi, dan Hukum
Ekonomi
Menurut
wiryono kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap
pelanggarannya dikenakan sanksi. Wiryono
juga berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum lahir disebabkan karena
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut M. Manulang
ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran
adalah suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
II.
Hubungan Hukum Dengan Ekonomi
Hubungan hukum dengan
ekonomi bukan hubungan satu arah, tetapi hubungan timbal balik dan saling
mempengaruhi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan
mengakibatkan kekacauan. Sementara ada ahli hukum yang mengatakan bahwa hukum
selalu ada di belakang kegiatan ekonomi, setiap kegiatan ekonomi di lakukan
oleh seseorang pasti kegiatan itu diikuti oleh norma hukum yang menjadi
pelaksanaannya. Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak pada pasal 33 UUD 1945 dan beberapa peraturan
deveratif lainnya.
III.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek Hukum
terdiri dari orang dan badan hukum.
1.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
-
Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
-
Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan
oleh hukum.
2.
Objek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
IV.
Peranan Hukum Dalam Pembangunan
Secara
umum dapat dikemukakan bahwa peranan hukum dalam pembangunan (termasuk dalam
pembangunan ekonomi) nasional Indonesia sebagai berikut :
- Hukum sebagai a tool of social engineering
Konsep
hukum sebagai a tool of social engineering ini lahir karena konsep hukum yang
diajarkan oleh aliran historis dari Friederich Karl van Savigny dianggap kurang
tepat untuk menggerakkan masyarakat untuk berubah. Menurut Savigny bahwa hukum
merupakan ekspressi dari kesadaran hukum, dari volksgesit dan dari jiwa rakyat.
Hukum pada awalnya lahir dari kebiasaan dan kesadaran hukum masyarakat.
Kemudian dari putusan hakim, tetapi bagaimanapun juga diciptakan dari dalam
yang bekerja secara diam-diam, dan tidak oleh kemauan legislatif. Konsep hukum
historis ini, tepat diberlakukan pada masyarakat yang masih sederhana, karena
pada masyarakat yang sederhana itu tidak terdapat peranan legislatif dan yang
menonjol adalah peranan hukum kebiasaan. Sedangankan pada masyarakat yang maju
konsep hukum historis dianggap sudah ketinggalan zaman, sebab pada masyarakat
yang maju peranan legislatif dalam membuat sudah merupakan suatu keharusan.
- Hukum sebagai a tool of social control.
Manusia
sebagai makhluk sosial tidak lepas dari kepetingan dan kebutuhan yang diinginkan,
baik secara pribadi maupun secara kelompok. Di dalam percapaian kepentingan dan
kebutuhan tersebut tidak terjadi konflik, maka diperlukan aturan agar
kepentingan dan kebutuhan itu dapat tercapai dengan baik, tidak saling
merugikan dan saling berkompetisi secara positif sehingga timbul ketentraman
dan kedamaian dalam kehidupan bersama. Aturan-aturan itu bisa berbentuk
kebiasaan yang sudah menjelma secara turun termurun, bisa juga terwujud sebagai
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara. Di sini hukum diperlukan
sebagai kontrol sosial dan menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat dalam
suatu negara.
Antara
hukum di satu pihak dan ketertiban di pihak lain tidak selamanya selaras
apabila diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat, kadang-kadang antara hukum
dengan ketertiban terjadi bertentangan. Oleh karena itu banyak pakar hukum
mengatakan bahwa hukum tidak hanya merupakan sarana untuk mewujudkan
ketertiban, melainkan ia bisa merupakan lawan dari ketertiban itu sendiri.
Dalam kaitan ini, Achmad Ali menjelaskan bahwa benturan antara hukum dan
ketertiban terutama terlihat pada tugas polisi yang mendua. Di satu pihak
polisi bertugas untuk memelihara ketertiban, di pihak lain polisipun
bertugas untuk menegakkan hukum. Dengan kata lain, tugas polisi bukan
sekedar menjadi legal order, melainkan juga menjaga ketertiban dan ketentraman
masyarakat. Tugas ganda ini akan menyulitkan polisi apabila harus memilih
alternatif jika harus menghadapi seorang residivis yang kejam dan tidak mau
menyerah. Menghadapi hal ini, polisi diberi wewenang untuk melakukan kekerasan
untuk melumpuhkan residivis tersebut, demi terwujudnya ketertiban dalam
masyarakat. Di sini hukum berburu dengan ketertiban.
- Hukum sebagai alat kontrol pembangunan.
Pembangunan
yang dilakukan oleh suatu negara merupakan suatu keharusan dan keniscayaan,
sebab dengan pembangunan tersebut kesejahteraan rakyat dapat dicapai. Biasanya
dalam pembangunan itu lebih dipusatkan pada pembangunan ekonomi, sebab dengan
pembangunan ekonomi itu maka output atau kekayaan suatu masyarakat akan
bertambah sebab pembangunan ekonomi itu akan menambah untuk mengadakan pilihan
yang lebih luas. Di samping itu, pembangunan ekonomi dapat memberikan kepada
manusia kemampuan yang lebih besar untuk menguasai alam sekitarnya dan
mempertinggi tingkat kebebasannya dalam mengadakan suatu tindakan tertentu.
Oleh karena itu, pembangunan ekonomi perlu dilaksanakan demi kehidupan manusia
yang layak dan dengan pembangunan ekonomi manusia akan dapat mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan.
Undang-Undang
No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 menjelaskan bahwa pembangunan nasional adalah rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. rangkaian upaya pembangunan
tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan
meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi.
Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa
sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi
kebutuhannya. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, pembangunan yang sangat
penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali
berbagai langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber
daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia
dapat mengejar ketinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar dengan
bangsa-bangsa lain di dunia Internasional.
- Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
Pembicaraan
tentang keadilan tidak pernah berhenti sejak zaman dahulu hingga saat ini,
sebab masalah keadilan merupakan hal yang sangat essensial dalam kehidupan
manusia. Keadilan terus dibicarakan dan diperjuangkan oleh setiap individu dan
masyarakat untuk memperolehnya agar kehidupannya dapat berjalan dengan baik,
aman dan sentosa. Keadilan adalah kebijakan tertinggi dan selalu ada dalam
segala manifestasinya yang beraneka ragam. Keadilan juga merupakan salah satu
tujuan setiap agama yang ada di dunia ini, termasuk agama Islam yang
menempatkan keadilan di tempat yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara serta bermasyarakat.
- Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Pembangunan
di berbagai sektor yang sedang dilakukan di Indonesia mengakibatkan berbagai
konsekwensi, salah satu diantaranya adalah di bidang hukum. Berkaitan dengan
itu, peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut
berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut
dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini berarti
bahwa diperlukan seperangkat atau produk-produk hukum yang mampu menunjang
pembangunan.
Sumber :
Elsi
Kartika Sari & Advendi Simangunsong, 2007, Hukum
Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta.
Achmad
Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra
Pratama, Jakarta.
Muchtar
Kusumaatmadja, 1970, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan
Nasional, Bina Cipta Bandung.